28 C
Medan
Wednesday, January 15, 2025

Terima Suap Rp3,8 Miliar Lebih, Bupati Labuhanbatu Nonaktif Dituntut 6 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus dugaan suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

JPU KPK Toni Indra dalam nota tuntutannya, menilai perbuatan terdakwa terbukti menerima suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/9) sore.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang telah dirampas untuk negara.

Dengan ketentuan, lanjutnya, apabila terdakwa Erik tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 penjara,” sebutnya.

Tak sampai situ, JPU KPK juga menuntut supaya hak politik terhadap terdakwa Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Diterangkan JPU, dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang sebesar Rp1.100.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu,” ungkapnya lagi.

Dalam kasus yang sama, JPU KPK juga menuntut terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu, selama 5,5 tahun penjara. Terdakwa Rudi, juga di denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Rudi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.100.000.000, subsider 3 tahun penjara.

JPU menerangkan, uang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidak pernah dikembalikan kepada negara.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga Rabu (11/9) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga, dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6 tahun penjara. Dia dinilai terbukti atas kasus dugaan suap pengamanan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

JPU KPK Toni Indra dalam nota tuntutannya, menilai perbuatan terdakwa terbukti menerima suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4.985.000.000, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Yakni Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya dalam sidang di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/9) sore.

Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3.850.000.000 dikurangkan dengan uang yang telah dirampas untuk negara.

Dengan ketentuan, lanjutnya, apabila terdakwa Erik tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 penjara,” sebutnya.

Tak sampai situ, JPU KPK juga menuntut supaya hak politik terhadap terdakwa Erik untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama 3 tahun, terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

Diterangkan JPU, dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima uang sebesar Rp3.885.000.000 yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

“Uang sebesar Rp1.100.000.000 dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dan uang sebesar Rp100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhanbatu,” ungkapnya lagi.

Dalam kasus yang sama, JPU KPK juga menuntut terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu, selama 5,5 tahun penjara. Terdakwa Rudi, juga di denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa Rudi juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.100.000.000, subsider 3 tahun penjara.

JPU menerangkan, uang dari hasil perbuatan jahat yang dilakukan Erik dan Rudi tersebut tidak pernah dikembalikan kepada negara.

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis menunda sidang hingga Rabu (11/9) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/