26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Penipuan, Pensiunan PUPR dan DPO Kejari Jakarta Pusat Dituntut Berbeda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang kasus pejabat bodong yang menipu pengusaha asal Jakarta yang diiming-iming hibah dana ADB untuk proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jakarta Barat, Rabu (25/9.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap 4 terdakwa, masing-masing, Ir Edison Siregar Kementerian PUPR dengan penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan

Terdakwa kedua Bahrudin Munazat yang juga Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dituntut penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Terdakwa ketiga Sri Wulan Ningrat dituntut penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dan terdakwa keempat E. Sugio Trianto dituntut penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Mereka dituntut karena diyakini terbukti melakukan penipuan kepada korbannya dan mencemarkan nama baik lembaga.

Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa Edison Siregar, Sri Wulan Ningrat dan Bahrudin Munazat mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Sementara terdakwa E Sugio Trianto terlihat pasrah dan tidak mengajukan pembelaan atas pembacaan tuntutan tersebut.

Seorang pengusaha yang menjadi korban penipuan komplotan pejabat bodong itu, Helmy Syhab,
meminta keadilan atas kejadian dan kerugian yang dialaminya.

“Saya minta mereka dihukum seberat- beratnya karena mengingat korban Edison sangat banyak sekali dari Sabang sampai Merauke,” ujar Korban kepada wartawan, Kamis (26/9) kemarin.

Menurutnya, di setiap provinsi dan kabupaten kota di Indonesia diduga ada yang menjadi korban komplotan pejabat bodong tersebut.

“Saya tahu banyak korban, karena di kita ada grup para korban sebelumnya,” ucap Korban.

Diberitakan sebelumnya, diiming- iming hibah dana Asian Development Bank (ADB) untuk proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar, seorang pengusaha asal Jakarta Barat tertipu sekelompok pejabat bodong.

Korban Helmy Syhab dan Erik
mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang bernama Ir. Edison Siregar, Sri Wulan, Ariroh Rezky Matanari /ARM (yang sebelumnya mengaku-ngaku anggota DPR RI komisi 6 dari Fraksi PAN kini menjadi DPO Polisi), Bahrudin Munazat yang juga DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan E. Sugio Trianto.

Kejadian bermula ketika Korban diperkenalkan Bahrudin terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran.

Saat diperkenalkan, kata Ia, Bahrudin itu mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah yang diketahui sekarang palsu untuk SMK-SMK.

Kini, 4 terdakwa pejabat bodong sedang ditangani oleh kejaksaan PN Ciamis satu lagi berinisial ARM masih DPO polisi.(azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Negeri (PN) Ciamis kembali menggelar sidang kasus pejabat bodong yang menipu pengusaha asal Jakarta yang diiming-iming hibah dana ADB untuk proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jakarta Barat, Rabu (25/9.

Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya terhadap 4 terdakwa, masing-masing, Ir Edison Siregar Kementerian PUPR dengan penjara 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan

Terdakwa kedua Bahrudin Munazat yang juga Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dituntut penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Terdakwa ketiga Sri Wulan Ningrat dituntut penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dan terdakwa keempat E. Sugio Trianto dituntut penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Mereka dituntut karena diyakini terbukti melakukan penipuan kepada korbannya dan mencemarkan nama baik lembaga.

Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa Edison Siregar, Sri Wulan Ningrat dan Bahrudin Munazat mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Sementara terdakwa E Sugio Trianto terlihat pasrah dan tidak mengajukan pembelaan atas pembacaan tuntutan tersebut.

Seorang pengusaha yang menjadi korban penipuan komplotan pejabat bodong itu, Helmy Syhab,
meminta keadilan atas kejadian dan kerugian yang dialaminya.

“Saya minta mereka dihukum seberat- beratnya karena mengingat korban Edison sangat banyak sekali dari Sabang sampai Merauke,” ujar Korban kepada wartawan, Kamis (26/9) kemarin.

Menurutnya, di setiap provinsi dan kabupaten kota di Indonesia diduga ada yang menjadi korban komplotan pejabat bodong tersebut.

“Saya tahu banyak korban, karena di kita ada grup para korban sebelumnya,” ucap Korban.

Diberitakan sebelumnya, diiming- iming hibah dana Asian Development Bank (ADB) untuk proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar, seorang pengusaha asal Jakarta Barat tertipu sekelompok pejabat bodong.

Korban Helmy Syhab dan Erik
mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang bernama Ir. Edison Siregar, Sri Wulan, Ariroh Rezky Matanari /ARM (yang sebelumnya mengaku-ngaku anggota DPR RI komisi 6 dari Fraksi PAN kini menjadi DPO Polisi), Bahrudin Munazat yang juga DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan E. Sugio Trianto.

Kejadian bermula ketika Korban diperkenalkan Bahrudin terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran.

Saat diperkenalkan, kata Ia, Bahrudin itu mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah yang diketahui sekarang palsu untuk SMK-SMK.

Kini, 4 terdakwa pejabat bodong sedang ditangani oleh kejaksaan PN Ciamis satu lagi berinisial ARM masih DPO polisi.(azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/