26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Polda Sumut Tembak 4 Pelaku Jaringan Narkotika, Sita 40 Kg Sabu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, pada Senin (14/10) lalu.

Dalam pengungkapan itu, polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada 4 pelaku jaringan narkotika tersebut dan menyita barang bukti 40 kg sabu.

Keempat pelaku diantaranya, berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, pada Senin (14/10) dinihari, terkait adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi kuning, Medan Johor.

“Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan menemukan mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba,” ungkapnya, Rabu (16/10).

Setelah melihat target, kata dia, personel kemudian mendekati sasaran, namun mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Melihat mobil yang dikemudikan itu kabur personel pun menembak ban mobil dan akhirnya berhenti tepatnya depan PTPN (Rispa). Selanjutnya personel mengamankan dua orang pelaku inisial PMN dan S dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 kg.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, personel melakukan pengembangan menuju Jalan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, kembali ditangkap dua orang inisial BS dan SS bersama barang bukti 20 kg sabu.

“Sebanyak 40 sabu berhasil disita dan sebanyak 4 orang pelaku ditangkap serta diberikan tindakan tegas terukur kerena berusaha melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, keempat pelaku narkoba yang ditangkap itu merupakan pengedar besar jaringan Sumatera yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal barang bukti sabu itu dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan, Deliserdang. Terhadap keempatnya bersama barang bukti narkoba itu pun sudah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkasnya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polda Sumut mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, pada Senin (14/10) lalu.

Dalam pengungkapan itu, polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada 4 pelaku jaringan narkotika tersebut dan menyita barang bukti 40 kg sabu.

Keempat pelaku diantaranya, berinisial PMN (40) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjunggusta, Kecamatan Medan Helvetia, S (37) warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.

BS (38) warga Simpang Namo Pinang, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang dan SS (40) warga Dusun III, Simpang Ranting, Desa Namo Tualang, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deliserdang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan yang diterima personel Direktorat Narkoba Polda Sumut, pada Senin (14/10) dinihari, terkait adanya mobil yang membawa narkoba di daerah Titi kuning, Medan Johor.

“Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan menemukan mobil warna putih BK 14xx ZV yang teridentifikasi membawa narkoba,” ungkapnya, Rabu (16/10).

Setelah melihat target, kata dia, personel kemudian mendekati sasaran, namun mobil tersebut langsung tancap gas melarikan diri ke arah Jalan Brigjen Katamso hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

Melihat mobil yang dikemudikan itu kabur personel pun menembak ban mobil dan akhirnya berhenti tepatnya depan PTPN (Rispa). Selanjutnya personel mengamankan dua orang pelaku inisial PMN dan S dengan barang bukti 20 bungkus sabu seberat 20 kg.

Tidak sampai disitu, lanjutnya, personel melakukan pengembangan menuju Jalan Jalan Besar Sibiru-biru, Desa Namo Tualang Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, kembali ditangkap dua orang inisial BS dan SS bersama barang bukti 20 kg sabu.

“Sebanyak 40 sabu berhasil disita dan sebanyak 4 orang pelaku ditangkap serta diberikan tindakan tegas terukur kerena berusaha melakukan perlawanan,” ungkapnya.

Hadi menerangkan, keempat pelaku narkoba yang ditangkap itu merupakan pengedar besar jaringan Sumatera yang selama ini menjadi target operasi Polda Sumut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal barang bukti sabu itu dibawa dari Tanjungbalai untuk diedarkan di wilayah Kota Medan, Deliserdang. Terhadap keempatnya bersama barang bukti narkoba itu pun sudah ditahan di Mapolda Sumut,” pungkasnya. (man/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/