27 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

APBD Kota Medan Diklaim Surplus, Dewan Minta Seluruh Potensi Pajak Ditingkatkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas surplusnya APBD Kota Medan periode Januari – Oktober 2024. Utamanya, dari sisi pendapatan daerah yang mengalami peningkatan bila dibandingkan periode sebelumnya di tahun 2023.

“Pertama, tentunya ini sebuah prestasi yang baik, APBD Kota Medan memang harus bertumbuh dari waktu ke waktu,” ucap Anggota DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung kepada Sumut Pos, Minggu (20/10).

Meskipun begitu, Johannes Hutagalung menyoroti sektor PBB dan BPHTB yang masih sangat mendominasi perolehan pendapatan daerah di Tahun 2024 ini. Sementara, perolehan pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya terlihat belum maksimal.

“Sektor PBB dan BPHTB masih mendominasi. Tapi untuk sektor-sektor pajak yang lain, kita melihat capaiannya belum maksimal,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Johannes Hutagalung pun meminta kepada OPD-PPD terkait untuk bisa memaksimalkan pendapatan daerah Kota Medan dari potensi-potensi pajak lainnya. Diantaranya sektor Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Restoran, serta sejumlah pajak lainnya.

“Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Restoran, serta seluruh potensi pajak yang lain harus digali secara maksimal. Selain dari sektor pajak, pendapatan daerah Kota Medan dari sektor retribusi juga harus dimaksimalkan, termasuk dari retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tuturnya.

Tak hanya dari sisi pendapatan, Johannes juga berharap agar realisasi belanja daerah juga dapat dimaksimalkan.

“Sebab belanja daerah yang maksimal akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun tentunya, belanja daerah harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan menyatakan bahwa pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus. Hal itu dapat dilihat dari realisasi pajak daerah tahun 2024 yang naik sebesar 16,84 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 dalam periode yang sama.

“Alhamdulillah, APBD Kota Medan tahun 2024 mengalami surplus. Bahkan hingga 16 Oktober 2024, tercatat tumbuh sebesar 16,48 persen, atau dari Rp1,6 Triliun di tahun 2023 menjadi Rp2 Triliun di tahun 2024,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Dr Zulkarnain M.Si kepada Sumut Pos, Jumat (18/10/2024).

Dijelaskan Zulkarnain, pertumbuhan kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 ini banyak dipengaruhi kinerja yang semakin baik di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Intinya, kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 sampai saat ini relatif tumbuh cukup signifikan dibandingkan tahun 2023, dan diharapkan dapat mencapai target pendapatan dari kelompok pajak daerah TA 2024 sebagaimana yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan Wajib Pajak (WP) baru maupun pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat,” pungkasnya.
(map/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan atas surplusnya APBD Kota Medan periode Januari – Oktober 2024. Utamanya, dari sisi pendapatan daerah yang mengalami peningkatan bila dibandingkan periode sebelumnya di tahun 2023.

“Pertama, tentunya ini sebuah prestasi yang baik, APBD Kota Medan memang harus bertumbuh dari waktu ke waktu,” ucap Anggota DPRD Kota Medan dari PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung kepada Sumut Pos, Minggu (20/10).

Meskipun begitu, Johannes Hutagalung menyoroti sektor PBB dan BPHTB yang masih sangat mendominasi perolehan pendapatan daerah di Tahun 2024 ini. Sementara, perolehan pendapatan daerah dari sektor pajak lainnya terlihat belum maksimal.

“Sektor PBB dan BPHTB masih mendominasi. Tapi untuk sektor-sektor pajak yang lain, kita melihat capaiannya belum maksimal,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Johannes Hutagalung pun meminta kepada OPD-PPD terkait untuk bisa memaksimalkan pendapatan daerah Kota Medan dari potensi-potensi pajak lainnya. Diantaranya sektor Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Restoran, serta sejumlah pajak lainnya.

“Pajak Reklame, Pajak Hotel dan Restoran, serta seluruh potensi pajak yang lain harus digali secara maksimal. Selain dari sektor pajak, pendapatan daerah Kota Medan dari sektor retribusi juga harus dimaksimalkan, termasuk dari retribusi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” tuturnya.

Tak hanya dari sisi pendapatan, Johannes juga berharap agar realisasi belanja daerah juga dapat dimaksimalkan.

“Sebab belanja daerah yang maksimal akan sangat berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun tentunya, belanja daerah harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemko Medan menyatakan bahwa pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2024, APBD Kota Medan mengalami surplus. Hal itu dapat dilihat dari realisasi pajak daerah tahun 2024 yang naik sebesar 16,84 persen bila dibandingkan dengan tahun 2023 dalam periode yang sama.

“Alhamdulillah, APBD Kota Medan tahun 2024 mengalami surplus. Bahkan hingga 16 Oktober 2024, tercatat tumbuh sebesar 16,48 persen, atau dari Rp1,6 Triliun di tahun 2023 menjadi Rp2 Triliun di tahun 2024,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Dr Zulkarnain M.Si kepada Sumut Pos, Jumat (18/10/2024).

Dijelaskan Zulkarnain, pertumbuhan kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 ini banyak dipengaruhi kinerja yang semakin baik di sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Intinya, kinerja realisasi pajak daerah TA 2024 sampai saat ini relatif tumbuh cukup signifikan dibandingkan tahun 2023, dan diharapkan dapat mencapai target pendapatan dari kelompok pajak daerah TA 2024 sebagaimana yang ditetapkan sampai akhir tahun, baik melalui upaya penambahan Wajib Pajak (WP) baru maupun pemeriksaan pelaporan pajak yang semakin akurat,” pungkasnya.
(map/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/