MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut hingga saat ini belum menerima apapun laporan terkait pelanggaran Pilkada 2024, dan laporan pelanggaran Pilkada masih dilakukan di Bawaslu Kab/Kota di Sumut.
Hal itu dikatakan oleh Kordinator Divisi Humas Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (23/10/2024).
Ia mengatakan, laporan pelanggaran Pilkada di Kab/Kota di Sumut, masih bersifat normatif tidak ada laporan terkait pelanggaran besar maupun vital yang terjadi.
“Laporan pelanggaran masih dibawah naungan Bawaslu Kab/Kota, dan itu pun masih bersifat normatif, belum ada pelanggaran yang bersifat besar maupun vital”, ucapnya.
Saut menjelaskan, pelanggaran bersifat normatif yang dimaksud adalah jenis pelanggaran administratif yang dilakukan oleh pasangan di beberapa daerah, seperti berkas pendaftaran maupun berkas laporan, itu pun sudah dapat diselesaikan.
“Yang kita tahu pelanggaran seperti itu ada beberapa daerah, seperti Kab.Noas Selatan, Kabupaten Dairi dan Kabupaten Tapanuli Tengah, untuk saat ini masih bersifat normatif dan belum masuk dalam kategori pelanggaran berat,” ucapnya.(san/han)