TEBING TINGGI- Kejaksaan Negeri Deli memusnahkan daun ganja kering seberat 8,289 kg dan sabu-sabu seberat 244,67 gram di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Deli Jalan KL Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Rabu (9/5) sekira pukul 10.30 WIB.
“Karena perkara sudah putus dan punya kekuatan hukum tetap (ingkra) pihak Kejaksaan Negeri dengan disaksikan Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Tebingtinggi memusnahkannya,” jelas Kajari Deli Olopan Nainggolan didampingi Iptu Pandu Hendra dari Polres Tebingtinggi dan Muhammad Sahirwan dari Dinkes Kota Tebingtinggi.
Lanjutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini periode Juni 2010 hingga Maret 2012 dan sesuai dengan berita acara yang dibuat. “Perkara sudah putus dan tidak ada banding lagi,” ucap Olopan Nainggolan. (mag-3)