26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Makelar Bansos Ditahan

Kasus Penyelewengan APBD Sumut Senilai Rp1,2 T

MEDAN-Pihak Kejatisu akhirnya menangkap Adi Sucipto (53) terkait kasus penyelewengan APBD Sumut Senilai Rp1,2 triliun. Adi Sucipto dianggap sebagai makelar dana Bantuan Sosial (Bansos) yang berhubungan dengan beberapa yayasan.

Plh  Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Ronald Bakkara, mengatakan Adi Sucipto diketahui memiliki 9 yayasan antara lain Yayasan Nur Adia, Panti Asuhan Hamdani, SD Nur Aida, MDA Nur Aida, Ikatan DAI Muda, Masjid Nurhadi, Mushalla Hafazaniyah, dan SMP Nur Aida.  Dalam aksinya, Adi Sucipto telah menjadi makelar pada 12 yayasan lainnya. “Modusnya, para oknum pegawai di Pemprovsu diberikan bayaran, sehingga bisa segera dicairkan dana Bansos,” katanya, Rabu (9/5).

Menurut Ronald, tersangka telah mengaku menerima dana senilai Rp2,1 miliar dari sembilan yayasan miliknya dan diduga telah  membagikan uang sebesar Rp210 juta kepada beberapa oknum di Pemprovsu sebagai uang pelancar proposal. Sedangkan dari 12 yayasan lainnya, AS telah meloloskan proposal dalam dana hibah Bansos 2009 senilai Rp2,7 miliar dan dipotong sebesar Rp1,1 miliar.

Terpisah, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus yang menangani perkara korupsi Bansos 2009, Rehulina Purba saat dikonfirmasi mengatakan Adi Sucipto diamankan karena diduga telah melakukan pemotongan sebanyak 65 persen yang dibagi-bagi tersangka ke pegawai di Pemprovsu.

Dengan adanya pemotongan itu, Rehulina menyebutkan, tersangka Adi Sucipto dijerat dalam pasal 2, 3 dan pasal 15 UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara Adi Sucipto yang diperiksa sejak siang kemarin mengenakan kemeja batik lengan panjang hitam putih dan memakai lobe, tidak mau memberikan keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan dan diputuskan hendak ditahan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Adi Sucipto juga tetap enggan buka mulut.

Sebelumnya, Kepala Biro Bina Sosial (Binsos) Shakira Zandi dan Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu. Mereka ditetapkan sebagai tersanka atas sangkaan melanggar pasal 2, pasal 3 Undang -undang No 31/1999 jo Undang-undang No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ronald Bakkara menyatakan, dua pejabat yang ditetapkan tersangka itu karena terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan social (Bansos) dan hibah tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD Sumut senilai Rp459 miliar.

“Tapi kami belum mengetahui kerugian negara dalam perkara tersebut. Kejatisu sudah meminta tim auditor untuk menghitung nilai kerugian negara,” ujarnya.
Dia membeberkan, keterlibatan kedua pejabat yang menyalurkan anggaran Rp459 miliar tidak sesuai dengan prosedur penyaluran anggaran. Dibuktikan, ada organisasi yang seharusnya tidak layak menerima karena tidak memenuhi persyaratan bantuan, tapi tetap diberikan bantuannya.

“Terbukti ada proposal fiktif, ada juga orang-orang yang terlibat dalam berbagai organisasi tapi satu nama. Misalnya dalam beberapa proposal organisasi, tapi pengurusnya itu-itu saja alias satu nama. Disini kedua tersangka tidak tidak melakukan pengecekan di lapangan,” sebutnya, kemarin.

Terpisah, Bangun Oloan Harahap dan Shakira Zandi, mengaku terkejut atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejatisu. “Saya tidak ada melakukan penyelewengan. Saya pun tahu dari teman-teman wartawan, karena dari tadi saya ditelepon wartawan yang mempertanyakan soal itu. Saya belum ada diberi penjelasan langsung dari Kejatisu,” kata Shakira.

Shakira membeberkan, masa jabatannya di Biro Binsos hingga kini belum genap satu tahun. Terhitung per 1 Agustus 2011 dirinya baru menerima SK pengangkatan sebagai Kepala Biro Binsos menggantikan pejabat lama, Hasbullah Lubis.

“Juli tahun lalu saya jadi Kabiro. Terhitung 1 Agustusnya baru bekerja. Ya, saya tidak ada ikut-ikutan penyelewengan,” tuturnya.

Shakira menyatakan, dirinya akan mempertanyakan persoalan itu kepada Kejatisu. Karena dirinya tidak diberi penjelasan langsung terkait penetapan sebagai tersangka.
“Begitupun, sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti semua proses hukum ini,” cetusnya.

Terkait prihal Bansos yang diusut Kejatisu, Praktisi Hukum Julheri Sinaga SH, menegaskan Kejatisu harus mengusut para pejabat Pemprovsu yang terlibat dana Bansos anggaran tahun 2009 dan 2010. “Jangan hanya anggaran 2011 saja yang diungkap. Tapi anggaran 2009 dan 2010 harus diungkap, siapa saja pejabat yang terlibat dalam perkara itu,” sebutnya.

Dia menyarankan, bila Kejatisu tidak mau dituding ada bermain dalam perkara itu oleh masyarakat, maka kasus itu harus segera dituntaskan. “Dana Bansos 2010 dan 2009 harus dituntaskan,” katanya. (ari/rud)

Kasus Penyelewengan APBD Sumut Senilai Rp1,2 T

MEDAN-Pihak Kejatisu akhirnya menangkap Adi Sucipto (53) terkait kasus penyelewengan APBD Sumut Senilai Rp1,2 triliun. Adi Sucipto dianggap sebagai makelar dana Bantuan Sosial (Bansos) yang berhubungan dengan beberapa yayasan.

Plh  Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejatisu, Ronald Bakkara, mengatakan Adi Sucipto diketahui memiliki 9 yayasan antara lain Yayasan Nur Adia, Panti Asuhan Hamdani, SD Nur Aida, MDA Nur Aida, Ikatan DAI Muda, Masjid Nurhadi, Mushalla Hafazaniyah, dan SMP Nur Aida.  Dalam aksinya, Adi Sucipto telah menjadi makelar pada 12 yayasan lainnya. “Modusnya, para oknum pegawai di Pemprovsu diberikan bayaran, sehingga bisa segera dicairkan dana Bansos,” katanya, Rabu (9/5).

Menurut Ronald, tersangka telah mengaku menerima dana senilai Rp2,1 miliar dari sembilan yayasan miliknya dan diduga telah  membagikan uang sebesar Rp210 juta kepada beberapa oknum di Pemprovsu sebagai uang pelancar proposal. Sedangkan dari 12 yayasan lainnya, AS telah meloloskan proposal dalam dana hibah Bansos 2009 senilai Rp2,7 miliar dan dipotong sebesar Rp1,1 miliar.

Terpisah, Ketua Tim Penyidik Pidana Khusus yang menangani perkara korupsi Bansos 2009, Rehulina Purba saat dikonfirmasi mengatakan Adi Sucipto diamankan karena diduga telah melakukan pemotongan sebanyak 65 persen yang dibagi-bagi tersangka ke pegawai di Pemprovsu.

Dengan adanya pemotongan itu, Rehulina menyebutkan, tersangka Adi Sucipto dijerat dalam pasal 2, 3 dan pasal 15 UU No. 31/1999 jo UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Sementara Adi Sucipto yang diperiksa sejak siang kemarin mengenakan kemeja batik lengan panjang hitam putih dan memakai lobe, tidak mau memberikan keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan dan diputuskan hendak ditahan ke rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Adi Sucipto juga tetap enggan buka mulut.

Sebelumnya, Kepala Biro Bina Sosial (Binsos) Shakira Zandi dan Kepala Biro Perekonomian Bangun Oloan Harahap juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejatisu. Mereka ditetapkan sebagai tersanka atas sangkaan melanggar pasal 2, pasal 3 Undang -undang No 31/1999 jo Undang-undang No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Ronald Bakkara menyatakan, dua pejabat yang ditetapkan tersangka itu karena terlibat dalam penyalahgunaan dana bantuan social (Bansos) dan hibah tahun anggaran 2011 yang bersumber dari APBD Sumut senilai Rp459 miliar.

“Tapi kami belum mengetahui kerugian negara dalam perkara tersebut. Kejatisu sudah meminta tim auditor untuk menghitung nilai kerugian negara,” ujarnya.
Dia membeberkan, keterlibatan kedua pejabat yang menyalurkan anggaran Rp459 miliar tidak sesuai dengan prosedur penyaluran anggaran. Dibuktikan, ada organisasi yang seharusnya tidak layak menerima karena tidak memenuhi persyaratan bantuan, tapi tetap diberikan bantuannya.

“Terbukti ada proposal fiktif, ada juga orang-orang yang terlibat dalam berbagai organisasi tapi satu nama. Misalnya dalam beberapa proposal organisasi, tapi pengurusnya itu-itu saja alias satu nama. Disini kedua tersangka tidak tidak melakukan pengecekan di lapangan,” sebutnya, kemarin.

Terpisah, Bangun Oloan Harahap dan Shakira Zandi, mengaku terkejut atas penetapannya sebagai tersangka oleh Kejatisu. “Saya tidak ada melakukan penyelewengan. Saya pun tahu dari teman-teman wartawan, karena dari tadi saya ditelepon wartawan yang mempertanyakan soal itu. Saya belum ada diberi penjelasan langsung dari Kejatisu,” kata Shakira.

Shakira membeberkan, masa jabatannya di Biro Binsos hingga kini belum genap satu tahun. Terhitung per 1 Agustus 2011 dirinya baru menerima SK pengangkatan sebagai Kepala Biro Binsos menggantikan pejabat lama, Hasbullah Lubis.

“Juli tahun lalu saya jadi Kabiro. Terhitung 1 Agustusnya baru bekerja. Ya, saya tidak ada ikut-ikutan penyelewengan,” tuturnya.

Shakira menyatakan, dirinya akan mempertanyakan persoalan itu kepada Kejatisu. Karena dirinya tidak diberi penjelasan langsung terkait penetapan sebagai tersangka.
“Begitupun, sebagai warga negara yang baik, saya akan mengikuti semua proses hukum ini,” cetusnya.

Terkait prihal Bansos yang diusut Kejatisu, Praktisi Hukum Julheri Sinaga SH, menegaskan Kejatisu harus mengusut para pejabat Pemprovsu yang terlibat dana Bansos anggaran tahun 2009 dan 2010. “Jangan hanya anggaran 2011 saja yang diungkap. Tapi anggaran 2009 dan 2010 harus diungkap, siapa saja pejabat yang terlibat dalam perkara itu,” sebutnya.

Dia menyarankan, bila Kejatisu tidak mau dituding ada bermain dalam perkara itu oleh masyarakat, maka kasus itu harus segera dituntaskan. “Dana Bansos 2010 dan 2009 harus dituntaskan,” katanya. (ari/rud)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/