27 C
Medan
Saturday, November 2, 2024
spot_img

Kembalikan Hak Normatif Pekerja, Buruh Sumut Apresiasi Putusan MK Tentang UU Ciptaker

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik atas putusan Mahkamah Agung (MK) yang telah mengubah 22 norma dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Demikian disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (1/11).

Menurutnya, Judicial Review UU Cipta Kerja di MK merupakan gugatan dari Partai Buruh dan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh di Jakarta.

“Kita ucapkan terima ksih kepada MK, yang masih mengedepankan keadilan bagi kaum buruh di Indonesia,” ucap Willly yang juga Ketua FSPMI Sumut.

Menurutnya, banyak Pasal UU Ciptaker, khususnya cluster ketenagakerjaan yang berubah dan dikembalikan sesuai UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni meliputi tentang pekerja waktu tertentu, kontrak, outsourcing, tentang hak atas cuti buruh, tentang penetapan kebaikan upah dan sekala upah, tentang pesangon dan lainnya.

“Jadi artinya, UU Cipta Kerja itu dari dulu memang sudah kita tolak, karena banyak hak buruh yang dirampas secara paksa, bagaimana mungkin hak yang sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa hilang di UU Cipta Kerja. Itu sangat miris,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap, dengan perubahan norma dalam UU Ciptaker ini dapat dilaksanakan Pemerintah dan pengusaha untuk menjalankannya sesuai keputusan MK, apalagi terkait penetapan upah. Pemerintah harus merubah regulasi turunan terkait penetapan upah buruh untuk tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan upah diharap jangan hanya memakai Inflasi plus pertumbuhan ekonomi saja, tapi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Willy juga menjelaskan, selain Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka sesuai Putusan MK tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Artinya sistem pengupahan kembali pada aturan sebelum adanya UU Cipta Kerja, semoga hal ini segera disesuaikan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (dwi/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyambut baik atas putusan Mahkamah Agung (MK) yang telah mengubah 22 norma dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker).

Demikian disampaikan Ketua Exco Partai Buruh Sumut, Willy Agus Utomo kepada sejumlah wartawan di Medan, Jumat (1/11).

Menurutnya, Judicial Review UU Cipta Kerja di MK merupakan gugatan dari Partai Buruh dan Serikat Pekerja serta Serikat Buruh di Jakarta.

“Kita ucapkan terima ksih kepada MK, yang masih mengedepankan keadilan bagi kaum buruh di Indonesia,” ucap Willly yang juga Ketua FSPMI Sumut.

Menurutnya, banyak Pasal UU Ciptaker, khususnya cluster ketenagakerjaan yang berubah dan dikembalikan sesuai UU Ketenagakerjaan sebelumnya, yakni meliputi tentang pekerja waktu tertentu, kontrak, outsourcing, tentang hak atas cuti buruh, tentang penetapan kebaikan upah dan sekala upah, tentang pesangon dan lainnya.

“Jadi artinya, UU Cipta Kerja itu dari dulu memang sudah kita tolak, karena banyak hak buruh yang dirampas secara paksa, bagaimana mungkin hak yang sudah ada diatur dalam UU Ketenagakerjaan bisa hilang di UU Cipta Kerja. Itu sangat miris,” tegasnya.

Pihaknya juga berharap, dengan perubahan norma dalam UU Ciptaker ini dapat dilaksanakan Pemerintah dan pengusaha untuk menjalankannya sesuai keputusan MK, apalagi terkait penetapan upah. Pemerintah harus merubah regulasi turunan terkait penetapan upah buruh untuk tahun 2025 mendatang.

“Kenaikan upah diharap jangan hanya memakai Inflasi plus pertumbuhan ekonomi saja, tapi Kebutuhan Hidup Layak (KHL),” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Willy juga menjelaskan, selain Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka sesuai Putusan MK tersebut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Artinya sistem pengupahan kembali pada aturan sebelum adanya UU Cipta Kerja, semoga hal ini segera disesuaikan oleh Pemerintah,” pungkasnya. (dwi/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/