MEDAN,SUMUTPOS.CO – Masyarakat bisa memanfaatkan sampah untuk menambah “cuan” dengan menjadi bagian dari masyarakat peduli kebersihan di Kota Medan, melalui bank sampah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi I, Fraksi Golkar, Reza Pahlevi Lubis, S. Kom, dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, di Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Silalas, Minggu (15/12/24).
Kegiatan yang dihadiri ratusan orang masyarakat yang berasal dari Kecamatan Medan Barat, Kelurahan Silalas, cukup antusias dalam mengikuti kegiatan sosialisasi peraturan daerah tersebut.
M. Indra Utama, Direktur Pengolahan dan Pengembangan Bank Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, yang turut hadir mewakili Pemerintahan Daerah mengatakan, bahwa masyarakat bisa ikut andil dalam menjaga kebersihan Kota Medan, dengan menjadi bagian dari kelompok masyarakat yang sudah membentuk Bank Sampah.
“Sampah di Kota Medan ini menjadi salah satu masalah besar yang tengah kita hadapi, dimana tempat-tempat pembuangan sampah yang ada sudah melebihi kapasitas, kita memprediksikan kalau sampah-sampah yang ada di Kota Medan ini tidak cepat ditanggulangi dan diatasi, maka Kota Medan dalam waktu 2 atau 3 tahun kedepan akan tenggelam oleh Sampah. Untuk itu, kita mengajak masyarakat agar turut serta dalam program pengelolaan dan pengembangan Sampah lewat kegiatan Bank Sampah” Ucap Indra.
Terkait hal yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan sebagai perwakilan dari pemerintah terkait Bank Sampah, Reza mengajak masyarakat agar cepat tanggap dan mengambil kesempatan baik yang ditawarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, agar masyarakat membuka atau membuat bank sampah, dan apabila sudah terbentuk Bank Sampah di setiap lingkungan maka bisa menjadi jalan untuk masyarakat sekitarnya dalam mengumpulkan Sampah yang nantinya bisa menjadi jalan pula terkumpulnya “cuan” bagi masyarakat juga.
“Saya ingin dengan adanya kegiatan ini dan keterangan serta informasi yang disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup terkait pengelolaan sampah yang bisa menambah penghasilan masyarakat. Maka, akan segera dibentuk di setiap lingkungan Bank Sampah yang menjadi wadah bagi masyarakat dalam pengelolaan sampah dan pastinya mendapatkan “cuan” dengan dukungan atau kolaborasi Pemko Medan, dan dinas terkait tentunya” Ucap Reza.
Reza juga menambahkan, dengan adanya kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah ini, kesadaran masyarakat muncul, dan dengan adanya kesempatan dalam bagian pengelolaan sampah masyarakat bisa menggunakannya sebagai jalan untuk mendapatkan “cuan”.
“Selain lingkungan menjadi bersih, rapi, dan sehat dengan munculnya kesadaran masyarakat, bisa juga menjadi jalan bagi masyarakat mendapatkan tambahan ‘cuan'”tambah Reza. (mag-2)