MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sampah merupakan salah satu masalah yang ada diseluruh Indonesia, tidak hanya kota-kota besar saja bahkan sudah menjadi masalah di kota-kota kecil juga. Untuk itu, Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan, terkait Peraturan Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Pengelolaan Persampahan, pada kegiatan Pembentukan Peraturan Daerah dan Peraturan DPRD, Sub Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah yang dilakukan bersama DPRD dan Pemerintah Daerah, Minggu (25/12/2024) di Lapangan mini Lingkungan 19 Blok 12, Jalan Mawar 12 Simpang Filisium 1, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Dalam kesempatan itu, Reza mengajak masyarakat untuk bisa memanfaatkan sampah sebagai jalan mendapatkan tambahan “cuan”, yang bisa digunakan kembali untuk kebutuhan rumahtangga bahkan untuk tabungan.
“Jika Bank sampah nanti berhasil, maka akan bisa dianggarkan untuk 2025 untuk tempat Bank sampah. Agar tidak lagi dikumpulkan di masing-masing rumah warga, tetapi sudah ada tempatnya yang difasilitasi oleh pemerintah lewat anggaran yang sudah diajukan. Karena sampah ini merupakan PR kita bersama, tidak hanya tugas dari DLH, kecamatan, dan instansi pemerintah saja. Tetapi, kesadaran masyarakat juga harus ada, karena sampah berasal dari kita juga sehari-harinya,” ucap Reza.
Dengan adanya sosiliasasi Peraturan daerah ini, Reza mengharapkan bangkitnya kesadaran masyarakat secara keseluruhan terkait mencintai lingkungan, dengan menjaga kebersihan, keindahan, dan kesehatan. “Sekali lagi, masyarakat sudah diberikan kesempatan dalam mengelolah dan mengembangkan sampah menjadi penghasilan yang bisa memberikan ” Cuan”. Jadi harus diambil kesempatan ini oleh masyarakat, karena memang peluang untuk menjadikan sampah penghasilan, tanpa ada modal apapun, hanya sampah. Sementara mesin-mesin yang akan mendukung kegiatan sudah tersedia di DLH Kota Medan seperi yang disampaikan tad,” ajak Reza. (mag-2/ram)