25 C
Medan
Monday, December 23, 2024
spot_img

Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan Tak Diterima, Kuasa Hukum Pengguat Ajukan Banding

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumatera Utara (Sumut), tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Atas hal itu, kuasa hukum penggugat mengajukan upaya hukum banding.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, juga membebankan para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,5 juta.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp1.545.700,” sebut isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (22/12/2024).

Sementara dalam eksepsi, hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, turut tergugat (TT) I, dan TT II untuk seluruhnya.

Redyanto Sidi Jambak selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, putusan hakim tidak menolak dan tidak mengabulkan gugatan KMS. Atas putusan tersebut, ditegaskannya, pihaknya mengajukan banding.

“Bukan (ditolak), posisi draw (seri). Eksepsi tergugat ditolak, gugatan juga ditolak. Kami mengajukan banding,” ujarnya.

Dia menjelaskan alasan penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

“Karena putusannya kita nilai tidak sesuai fakta hukum, fakta persidangan, dan sidang lapangan,” sebutnya.

Diketahui, adapun KMS yang menjadi penggugat dalam gugatan ini diantaranya terdiri dari Prof Usman Pelly, Prof Rosdanelli Hasibuan, Ir Burhan Batubara, Rizanul, Ir Meuthia F Fachruddin dan Dra Dina Lumban Tobing.

Sedangkan, pihak tergugat terdiri atas Mendikbudristek RI cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan sebagai tergugat I, Wali Kota Medan sebagai tergugat II, Gubernur Sumut sebagai TT I dan pimpinan DPRD Kota Medan sebagai TT II. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gugatan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan-Sumatera Utara (Sumut), tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Atas hal itu, kuasa hukum penggugat mengajukan upaya hukum banding.

Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang, juga membebankan para penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1,5 juta.

“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp1.545.700,” sebut isi putusan sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (22/12/2024).

Sementara dalam eksepsi, hakim menyatakan menolak eksepsi tergugat I, tergugat II, turut tergugat (TT) I, dan TT II untuk seluruhnya.

Redyanto Sidi Jambak selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, putusan hakim tidak menolak dan tidak mengabulkan gugatan KMS. Atas putusan tersebut, ditegaskannya, pihaknya mengajukan banding.

“Bukan (ditolak), posisi draw (seri). Eksepsi tergugat ditolak, gugatan juga ditolak. Kami mengajukan banding,” ujarnya.

Dia menjelaskan alasan penggugat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Menurutnya, putusan hakim tidak memenuhi rasa keadilan.

“Karena putusannya kita nilai tidak sesuai fakta hukum, fakta persidangan, dan sidang lapangan,” sebutnya.

Diketahui, adapun KMS yang menjadi penggugat dalam gugatan ini diantaranya terdiri dari Prof Usman Pelly, Prof Rosdanelli Hasibuan, Ir Burhan Batubara, Rizanul, Ir Meuthia F Fachruddin dan Dra Dina Lumban Tobing.

Sedangkan, pihak tergugat terdiri atas Mendikbudristek RI cq Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan sebagai tergugat I, Wali Kota Medan sebagai tergugat II, Gubernur Sumut sebagai TT I dan pimpinan DPRD Kota Medan sebagai TT II. (man)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/