25 C
Medan
Wednesday, December 25, 2024
spot_img

Hari Terakhir Verifikasi, KPU Medan Belum Terima Pemberitahuan MK Terkait Gugatan Pilwalkot

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengaku bahwa sampai Senin (23/12/2024) pagi, pihaknya belum juga menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilwalkot Medan 2024.

“Kalau sesuai jadwal, ini memang hari terakhir verifikasi laporan pasangan calon (paslon). Namun sampai sekarang pukul 10.44 WIB belum ada, kemungkinan sore nanti masuk pemberitahuannya,” ucap Mutia saat dikonfirmasi, Senin (23/12/24).

Mengingat belum adanya pemberitahuan dan jadwal sidang, Mutia menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan apa isi gugatan paslon nomor urut 2, Ridha-Rani.

“Kalau merujuk dari kemarin-kemarin saat demo, mereka (paslon nomor 2) meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). Dalam surat yang kita terima, permintaannya di 9 kecamatan, namun saat demo mereka minta PSU di 10 kecamatan. Makanya kita tunggu saja bagaimana materi gugatan mereka. Intinya kita bersiap saja,” sebutnya.

Disinggung kapan mereka melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, Mutia mengatakan, bahwa penetapan kemungkinan bisa dilakukan di awal bulan Februari 2025.

“Sesuai jadwal, waktu perkara di MK itu 45 hari dari register dilakukan. Kalau dihitung-hitung, di awal Februari baru selesai perkaranya. Selanjutnya pelantikan pada tanggal 10 Februari 2025,” katanya.

Mutia menjelaskan, meski jadwal pelantikan sudah ditetapkan, waktu tersebut tetap bisa berubah jika nanti ada permohonan pengunduran waktu oleh MK lantaran masih berperkara.

“Kita kan gak tau hasilnya nanti di MK bagaimana. Jika nanti keputusannya harus PSU, tentu pelantikan tidak jadi dan kita harus menggelar PSU. Jadi semua kemungkinan masih ada. Yang jelas kita bersiap saja dulu untuk berperkara di MK,” pungkasnya.(map/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah mengaku bahwa sampai Senin (23/12/2024) pagi, pihaknya belum juga menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilwalkot Medan 2024.

“Kalau sesuai jadwal, ini memang hari terakhir verifikasi laporan pasangan calon (paslon). Namun sampai sekarang pukul 10.44 WIB belum ada, kemungkinan sore nanti masuk pemberitahuannya,” ucap Mutia saat dikonfirmasi, Senin (23/12/24).

Mengingat belum adanya pemberitahuan dan jadwal sidang, Mutia menyebut bahwa pihaknya belum bisa memastikan apa isi gugatan paslon nomor urut 2, Ridha-Rani.

“Kalau merujuk dari kemarin-kemarin saat demo, mereka (paslon nomor 2) meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU). Dalam surat yang kita terima, permintaannya di 9 kecamatan, namun saat demo mereka minta PSU di 10 kecamatan. Makanya kita tunggu saja bagaimana materi gugatan mereka. Intinya kita bersiap saja,” sebutnya.

Disinggung kapan mereka melakukan penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan terpilih, Mutia mengatakan, bahwa penetapan kemungkinan bisa dilakukan di awal bulan Februari 2025.

“Sesuai jadwal, waktu perkara di MK itu 45 hari dari register dilakukan. Kalau dihitung-hitung, di awal Februari baru selesai perkaranya. Selanjutnya pelantikan pada tanggal 10 Februari 2025,” katanya.

Mutia menjelaskan, meski jadwal pelantikan sudah ditetapkan, waktu tersebut tetap bisa berubah jika nanti ada permohonan pengunduran waktu oleh MK lantaran masih berperkara.

“Kita kan gak tau hasilnya nanti di MK bagaimana. Jika nanti keputusannya harus PSU, tentu pelantikan tidak jadi dan kita harus menggelar PSU. Jadi semua kemungkinan masih ada. Yang jelas kita bersiap saja dulu untuk berperkara di MK,” pungkasnya.(map/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/