MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga (31) warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deliserdang, lolos dari hukuman mati. Dia divonis hakim dengan pidana seumur hidup, atas kasus kurir sabu seberat 23,8 kilogram.
Majelis hakim diketuai Vera Yetti Magdalena tak sependapat dengan penuntut umum, dalam hal penerapan hukuman. Namun, hakim sependapat dengan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yakni Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” tegasnya, dalam sidang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1).
Hakim menilai, terdakwa belum menikmati hasil dari upah yang dijanjikan oleh Wawan (lidik) sebesar Rp300 juta, jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Palembang.
“Hal memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba. Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan,” kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Diketahui, terdakwa Arjuna ditangkap pada 13 April 2024 di Apartemen De Prima, yang beralamat di Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Awalnya pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan narkotika di apartemen tersebut.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu di dalam tas yang dibawa terdakwa Arjuna.
Saat diinterogasi, terdakwa Arjuna mengaku masih menyimpan narkotika lainnya di kamarnya dan petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina berisi sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari.
Menurut pengakuan terdakwa, sabu-sabu tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama Wawan (Lidik), yang memerintahkannya untuk membawa sabu tersebut ke Palembang.
Setelah penangkapan, Arjuna beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kg dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. (man/han)