KARO, SUMUTPOS.CO – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo mengungkap kasus dugaan perdagangan anak yang melibatkan empat orang tersangka. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari orang tua korban RD (29), warga Kecamatan Berastagi, yang dibuat pada 9 Januari 2025.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MH, MM, M. Tr. Opsla, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, SH dan Kanit PPA Ipda Sofian A. Damanik menjelaskan, peristiwa ini bermula pada Rabu (8/1), sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu lokasi di Kecamatan Berastagi.
Dua korban, yakni sebut saja Bunga (13) dan Melati (13), keduanya warga Kecamatan Berastagi, menjadi sasaran eksploitasi yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua salah satu korban, tentang kejadian yang dialami anaknya yang mengalami penganiayaan,” kata Kapolres, Jumat (17/1) di Mapolres Tanah Karo.
Dari keterangan orang tua korban, Bunga diketahui kembali ke rumah dengan kondisi memar di wajah, sehingga orang tuanya, menanyakan apa yang terjadi.
Dari keterangan korban, diketahui bahwa sebelumnya dia diajak oleh seorang perempuan berinisial NSS untuk tinggal di Kecamatan Berastagi.
Beberapa hari kemudian, korban dibawa ke sebuah kontrakan di Kecamatan Kabanjahe, tempat ia bertemu dengan tersangka utama, NSS (26).
Di kontrakan tersebut, korban dijaga oleh dua pria berinisial RS (19) dan AS (21), yang bertugas memastikan korban tidak melarikan diri.
Tersangka NSS kemudian memaksa korban melayani pelanggan untuk hubungan seksual. Diketahui, setiap pelanggan membayar Rp. 500.000, di mana korban hanya menerima Rp. 300.000, sedangkan sisanya diambil oleh NSS.
Kapolres menyampaikan, Unit PPA Satreskrim, telah menetapkan tiga tersangka awal dalam kasus ini, diantaranta NSS (26), wiraswasta, warga Desa Kutambaru Kecamatan
Tiganderket, RS (19) petani, warga Desa Surbakti Kecamatan Simpang Empat dan AS (21), warga Desa Rumah Kabanjahe, Kecamatan Kabanjahe. (deo/han)