25 C
Medan
Saturday, January 25, 2025

Aniaya Balita Hingga Tewas, Ayah Tiri Dihukum 14 Tahun Ibu Kandung 3,5 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Baginda Siregar penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia diganjar hukuman 14 tahun penjara. Sedangkan ibu kandungnya, Ardila Hakim dihukum 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2025) sore.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menganiaya korban, yakni balita berinisal APN, secara keji hingga menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Baginda Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan, untuk terdakwa Ardila Hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas hakim ketua Abdi Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Selain penjara, hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 20 hari.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat. Terdakwa Muhammad Baginda Siregar merupakan ayah tiri, sedangkan terdakwa Ardila merupakan ibu kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban,” sebut hakim.

Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan para terdakwa juga belum pernah dipidana.

“Khusus untuk terdakwa Ardila Hakim, terdakwa telah mengungkapkan dan menyerahkan ini kepada pihak yang berwenang,” kata hakim.

Atas putusan itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan tersebut cenderung lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut Baginda 14 tahun penjara, sedangkan Ardila 5 tahun penjara. Disamping itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, korban tewas dibunuh oleh Baginda pada 9 Maret 2023 lalu di kediaman Jalan Alumunium, Tanjungmulia, Medan Deli. Kematian korban tak langsung terungkap. Kasus itu baru terbongkar pada 6 Mei 2024 lalu setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya ke Polda Sumut.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Adapun motif Baginda membunuh anak tirinya tersebut ialah dikarenakan emosi melihat istrinya (Ardila) yang kerap video call dengan pria lain, akan tetapi sang istri tak mengakuinya. (man/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muhammad Baginda Siregar penganiaya anak tiri hingga meninggal dunia diganjar hukuman 14 tahun penjara. Sedangkan ibu kandungnya, Ardila Hakim dihukum 3,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/1/2025) sore.

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menganiaya korban, yakni balita berinisal APN, secara keji hingga menyebabkan kematian sebagaimana Pasal 80 ayat (4) Jo. Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Baginda Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun. Sedangkan, untuk terdakwa Ardila Hakim selama 3 tahun 6 bulan penjara,” tegas hakim ketua Abdi Hadi Nasution, di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Selain penjara, hakim juga menghukum keduanya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 20 hari.

“Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai kepatutan dalam masyarakat. Terdakwa Muhammad Baginda Siregar merupakan ayah tiri, sedangkan terdakwa Ardila merupakan ibu kandung korban yang seharusnya melindungi dan menjaga korban,” sebut hakim.

Sedangkan keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui kesalahan dan menyesali serta berjanji tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan para terdakwa juga belum pernah dipidana.

“Khusus untuk terdakwa Ardila Hakim, terdakwa telah mengungkapkan dan menyerahkan ini kepada pihak yang berwenang,” kata hakim.

Atas putusan itu, para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Putusan tersebut cenderung lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejati Sumut, yang sebelumnya menuntut Baginda 14 tahun penjara, sedangkan Ardila 5 tahun penjara. Disamping itu, jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Diketahui, korban tewas dibunuh oleh Baginda pada 9 Maret 2023 lalu di kediaman Jalan Alumunium, Tanjungmulia, Medan Deli. Kematian korban tak langsung terungkap. Kasus itu baru terbongkar pada 6 Mei 2024 lalu setelah ayah kandung korban melaporkan mantan istrinya ke Polda Sumut.

Saat itu, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di Jalan Lintas Sipirok, Desa Pansur Napitupu, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Adapun motif Baginda membunuh anak tirinya tersebut ialah dikarenakan emosi melihat istrinya (Ardila) yang kerap video call dengan pria lain, akan tetapi sang istri tak mengakuinya. (man/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/