28 C
Medan
Tuesday, February 11, 2025

Fery Syahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro Ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labusel Terpilih

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat paripurna penetapan pasangan Fery Syahputra Simatupang S.H dan Syahdian Purba Siboro SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan terpilih masa Bhakti 2025-2030 yang di gelar di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan, Senin (10/2/25).

Rapat Paripurna dihadiri Oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H.Ahmad Tanjung.S.Ag.,Sekda Kab.Labuhanbatu Selatan Drs Fuadi serta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Labusel,Ketua DPRD Labusel Ari Winata,Wakil Ketua DPRD Romadhon Nasution SH,Wakil ketua ll Irma Damayanti Siregar,Seluruh anggota DPRD Labusel,dan para undangan lainnya .

Rapat tersebut menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2025, yang berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Pasal 160 UU Nomor 10 Tahun 2016, DPRD Labusel melalui Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan agenda paripurna untuk mengumumkan hasil Pilkada 2024 secara resmi.

Ismail Sawito Harahap,Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan membacakan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian, masa jabatan Fery Syahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro akan berlaku hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 diputuskan.

Sebagai langkah berikutnya, Sekretariat DPRD Labusel akan segera memproses dokumen pengangkatan dan mengirimkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah DPRD menerima surat penetapan dari KPU.

Acara rapat paripurna tersebut diakhiri dengan pembacaan doa oleh Kepala Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Awaluddin Habibibi Siregar yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(mag4/han)

LABUSEL, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat paripurna penetapan pasangan Fery Syahputra Simatupang S.H dan Syahdian Purba Siboro SH sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan terpilih masa Bhakti 2025-2030 yang di gelar di aula gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Selatan, Senin (10/2/25).

Rapat Paripurna dihadiri Oleh Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan H.Ahmad Tanjung.S.Ag.,Sekda Kab.Labuhanbatu Selatan Drs Fuadi serta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Labusel,Ketua DPRD Labusel Ari Winata,Wakil Ketua DPRD Romadhon Nasution SH,Wakil ketua ll Irma Damayanti Siregar,Seluruh anggota DPRD Labusel,dan para undangan lainnya .

Rapat tersebut menindaklanjuti surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu Selatan Nomor 20 Tahun 2025, yang berisi usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Berdasarkan Pasal 160 UU Nomor 10 Tahun 2016, DPRD Labusel melalui Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan agenda paripurna untuk mengumumkan hasil Pilkada 2024 secara resmi.

Ismail Sawito Harahap,Sekretaris DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan membacakan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Dengan demikian, masa jabatan Fery Syahputra Simatupang dan Syahdian Purba Siboro akan berlaku hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 diputuskan.

Sebagai langkah berikutnya, Sekretariat DPRD Labusel akan segera memproses dokumen pengangkatan dan mengirimkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah DPRD menerima surat penetapan dari KPU.

Acara rapat paripurna tersebut diakhiri dengan pembacaan doa oleh Kepala Kemenag Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Awaluddin Habibibi Siregar yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.(mag4/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/