MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1446H/2025. Penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan tersebut berlaku bagi setiap pegawai di lingkungan Pemko Medan, baik ASN maupun non ASN.
“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemko Medan melakukan penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (28/2/2025).
Dijelaskan Subhan, penyesuaian jam kerja tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Pemko Medan Nomor 800.1.6.2/183 tentang Jam Kerja Aparatur Pemko Medan pada Bulan Ramadan 1446H yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman pada 26 Februari 2025.
Dalam Surat Edaran itu tertulis, bahwa selama Bulan Ramadan setiap pegawai akan masuk kerja pada Pukul 08.00 WIB atau tidak mengalami perubahan dari hari-hari biasanya. Namun, Pemko Medan melakukan penyesuaian pada jam pulang kerja.
“Untuk jam pulang kerja, Senin – Kamis itu Pukul 15.00 WIB. Sementara di hari Jumat Pukul 15.30 WIB,” ujarnya.
Diketahui, di luar Bulan Ramadan, pegawai di lingkungan Pemko Medan pulang kerja Pukul 16.30 WIB pada Senin – Kamis. Sementara pada hari Jumat, pulang kerja pada Pukul 17.00 WIB. Dengan demikian, seluruh pegawai di lingkungan Pemko Medan pulang 1,5 jam lebih awal dibandingkan dengan hari-hari biasanya.
Meskipun begitu, Pemko Medan memastikan bahwa penyesuaian jam kerja selama Bulan Suci Ramadan tersebut tidak akan mengganggu efektivitas kerja Pemko Medan.
“Dalam Surat Edaran tersebut, Kepala Organisasi Perangkat Daerah diminta untuk memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja selama Bulan Suci Ramadan 1446H tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai dan organisasi serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” pungkasnya.
(map/han)