MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dedi Chandra (45) warga Jalan Mustafa Raya Gang Mustafa II, Medan Johor dihukum 6 tahun penjara. Dia terbukti bersalah memiliki 31 butir pil ekstasi untuk diedarkan ditempat hiburan malam.
Majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Chandra oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 tahun denda Rp1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar Girsang dalam sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (7/3).
Atas putusan itu, baik penasehat hukum terdakwa mapun jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 7 tahun denda Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.
Diketahui, terdakwa Dedi ditangkap 4 petugas kepolisian yang mendapat informasi adanya peredaran narkotika di Jalan Sei Wampu Baru, Medan Baru, pada 22 Oktober 2024.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan melihat terdakwa berada di sebuah kos. Petugas lalu datang dan mengenalkan diri dari kepolisian dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 31 butir ekstasi siap edar milik terdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa, ekstasi tersebut diperoleh dari Aris Munandar alias Wakno (belum tertangkap) dengan tujuan akan dijual ke tempat hiburan malam dengan keuntungan perbutirnya sekitar Rp10 ribu. (man/han)