27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

5 Tersangka Pengedar Ekstasi Diamankan dari Raja Karaoke

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 tersangka pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi diamankan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari KTV Raja Karaoke, Rabu (22/11/2023, sekira pukul 00.50 WIB di komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 24 butir pil ekstasi dan uang Rp5,4 juta.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi Plh Kasat Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/11/2023) di Mapolres Labuhanbatu.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap yaitu, FS alias Fadli (22), warga Gang Bogor, Jalan Urip Sumoharjo Rantauprapat, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian RRP (51), warga Dusun II Parsiluman, Desa Bandarselamat, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. DNSP alias Nanda (24), warga Dusun Sri II, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian MF alias Fikri (28), warga Jalan Padangmatinggi, Lingkungan Kampungjawa dan AP alias Andre (21), warga Lingkungan Kampungjawa, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 tersangka pelaku dugaan penyalahgunaan narkoba jenis pil ekstasi diamankan tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dari KTV Raja Karaoke, Rabu (22/11/2023, sekira pukul 00.50 WIB di komplek Perumahan DL Sitorus Jalan Haji Adam Malik, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Dari para tersangka petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 24 butir pil ekstasi dan uang Rp5,4 juta.

Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu SH didampingi Plh Kasat Resnarkoba Iptu Elimawan Sitorus dan Kanit Idik II Ipda Sarwedi Manurung kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/11/2023) di Mapolres Labuhanbatu.

Adapun kelima pelaku yang ditangkap yaitu, FS alias Fadli (22), warga Gang Bogor, Jalan Urip Sumoharjo Rantauprapat, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian RRP (51), warga Dusun II Parsiluman, Desa Bandarselamat, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. DNSP alias Nanda (24), warga Dusun Sri II, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian MF alias Fikri (28), warga Jalan Padangmatinggi, Lingkungan Kampungjawa dan AP alias Andre (21), warga Lingkungan Kampungjawa, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/