26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

BNN Tangkap Pengedar Ekstasi

Foto: TEDDY/SUMUT POS
Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat (kanan) menginterogasi pengedar ekstasi di Markas Komando.

SUMUTPOS.CO – Andy Sanusi Ginting warga Jalan Gunung Agung, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai di Jalan Marcapada. Dari tangan dia, petugas menyita 40 butir ekstasi.

Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat. Petugas langsung terjun ke lapangan melakukan penyelidikan.

“Menurut pengakuan tersangka, baru kali ini mencoba menjualkan barang tersebut,” ujar Safwan, Kamis (8/6).

Safwan menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan selama lima hari dan menangkap tersangka Selasa (6/6) malam.

Menurut Safwan, tersangka mendapat komisi dari setiap butir ekstasi senilai Rp25 ribu. Tersangka rela menjual narkoba karena didasari permasalahan ekonomi.

“Tersangka kemungkinan besar akan diberlakukan pasal yang cukup berat. Karena tersangka bukan lagi hanya pecandu, melainkan pengedar,” ujar Safwan. Turut disita barang bukti lainnya berupa satu buah dompet dan sejumlah kartu identitas.

Sementara, petugas BNNK Binjai juga menciduk Nanang Suheri di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. “Seorang pengguna sabu berhasil diamankan berkat lidik dari para personel BNNK Binjai yang mendapat laporan dari SMS Centre,” ujar Safwan.

Saat hendak diringkus, kata dia, tersangka baru saja menggunakan sabu. Buktinya, kata Safwan, petugas menemukan sisa sabu di alat hisap atau bong yang digunakan oleh tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seharga Rp100 ribu, satu buah dompet beserta belasan kartu identias, uang tunai Rp550 ribu, satu buah bong, satu buah jam tangan hingga sejumlah telepon genggam.

“Saat ini, kasus masih dalam pengembangan,” katanya. (ted/yaa)

 

Foto: TEDDY/SUMUT POS
Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat (kanan) menginterogasi pengedar ekstasi di Markas Komando.

SUMUTPOS.CO – Andy Sanusi Ginting warga Jalan Gunung Agung, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Binjai di Jalan Marcapada. Dari tangan dia, petugas menyita 40 butir ekstasi.

Kepala BNNK Binjai AKBP Safwan Khayat mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat. Petugas langsung terjun ke lapangan melakukan penyelidikan.

“Menurut pengakuan tersangka, baru kali ini mencoba menjualkan barang tersebut,” ujar Safwan, Kamis (8/6).

Safwan menjelaskan, petugas melakukan penyelidikan selama lima hari dan menangkap tersangka Selasa (6/6) malam.

Menurut Safwan, tersangka mendapat komisi dari setiap butir ekstasi senilai Rp25 ribu. Tersangka rela menjual narkoba karena didasari permasalahan ekonomi.

“Tersangka kemungkinan besar akan diberlakukan pasal yang cukup berat. Karena tersangka bukan lagi hanya pecandu, melainkan pengedar,” ujar Safwan. Turut disita barang bukti lainnya berupa satu buah dompet dan sejumlah kartu identitas.

Sementara, petugas BNNK Binjai juga menciduk Nanang Suheri di Jalan Soekarno-Hatta Km 18, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur. “Seorang pengguna sabu berhasil diamankan berkat lidik dari para personel BNNK Binjai yang mendapat laporan dari SMS Centre,” ujar Safwan.

Saat hendak diringkus, kata dia, tersangka baru saja menggunakan sabu. Buktinya, kata Safwan, petugas menemukan sisa sabu di alat hisap atau bong yang digunakan oleh tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seharga Rp100 ribu, satu buah dompet beserta belasan kartu identias, uang tunai Rp550 ribu, satu buah bong, satu buah jam tangan hingga sejumlah telepon genggam.

“Saat ini, kasus masih dalam pengembangan,” katanya. (ted/yaa)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/