25 C
Medan
Tuesday, November 26, 2024
spot_img

Pemberian IMB Harus Diklasifikasi

MEDAN- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga saat ini terus menjadi permasalahan, terutama bagi pemerintah daerah yang masih bergantung pada IMB sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ketua Umum Real Estate (REI) Sumut, Tomi Wistan, untuk saat ini bangunan yang tidak memiliki IMB tidak banyak, apalagi bangunan tersebut merupakan perumahan. “Kalau kita tidak memiliki IMB, maka kita tidak dapat bekerja sama dengan perbankan,” ujar nya.
Kerjasama dalam hal ini adalah pemberian Kredit Pemilikian Rumah (KPR), dimana setiap mengajukan KPR harus dilengkapi dengan IMB. “Karena itu, tidak mungkin bila perumahan tidak memiliki IMB,” tambahnya.

Selain tidak mendapatkan kerjasama dengan bank, Tomi menyatakan bahwa banyak kerugian yang akan dialami pengembang, bila tidak memiliki IMB, misalnya dilakukan pembongkaran bangunan dan nama menjadi jelek. “Kalau tidak ada IMB, kita akan mendapat peringatan, dan bangunan akan dobongkar, tentu nama pengembang yang akan jelek,” tambahnya.

Karena itu, Tomi menyatakan dan mengharapkan agar pemerintah daerah memberlakukan klasifikasi dalam pemberian IMB. “Kalau di pusat, IMB diberlakukan sesuai dengan harga rumah, bila harga sekian, maka IMB tidak ada, dan begitu selanjutnya,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan, bila hal ini dilakukan, maka masalah terkait dengan IMB dan retribusi juga tidak ada. Terkait dengan masalah yang saat ini dihadapi oleh pemerintah daerah yang mendapat kerugian  karena bangunan yang tidak memiliki IMB dan penundaan pembayaran IMB, Tomi menyatakan hal tersebut sangat kecil, karena kerjasama dengan bank yang membutuhkan IMB.
”Kalau bangunan pribadi ada kemungkinan, tetapi itupun tidak besar,” ungkap Tomi.

Senada dengan Tomi, Sekretaris Asosiasi Perumahan Rakyat Indonesia (Apersi) Sumut, Irwan Ray juga menyatakan bangunan yang tidak memiliki IMB sangat kecil, apalagi perumahan yang dibangun oleh pengembang. “Kecil sekali, karena pengembang membutuhkan IMB untuk dapat bekerja sama dengan bank,” ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan kemungkinan untuk bangunan yang tidak memiliki IMB adalah yang merupakan pemilik pribadi. “Banyak alasan kenapa bangunan tidak memiliki IMB. Salah satunya ribet mengurusnya, dan permainan lainnya,” ungkap Irwan.  Alasan lain, lanjutnya, karena masyarakat awan yang tidak mengetahui tentang kewajiban IMB. “Orang dahulu kan tidak mengenal dengan IMB, jadi mereka juga tidak mengetahui pentingnya IMB. Disini, peran pemerintah untuk mensosialisasikan pentingnya IMB,” tambhanya. (ram)

MEDAN- Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga saat ini terus menjadi permasalahan, terutama bagi pemerintah daerah yang masih bergantung pada IMB sebagai pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ketua Umum Real Estate (REI) Sumut, Tomi Wistan, untuk saat ini bangunan yang tidak memiliki IMB tidak banyak, apalagi bangunan tersebut merupakan perumahan. “Kalau kita tidak memiliki IMB, maka kita tidak dapat bekerja sama dengan perbankan,” ujar nya.
Kerjasama dalam hal ini adalah pemberian Kredit Pemilikian Rumah (KPR), dimana setiap mengajukan KPR harus dilengkapi dengan IMB. “Karena itu, tidak mungkin bila perumahan tidak memiliki IMB,” tambahnya.

Selain tidak mendapatkan kerjasama dengan bank, Tomi menyatakan bahwa banyak kerugian yang akan dialami pengembang, bila tidak memiliki IMB, misalnya dilakukan pembongkaran bangunan dan nama menjadi jelek. “Kalau tidak ada IMB, kita akan mendapat peringatan, dan bangunan akan dobongkar, tentu nama pengembang yang akan jelek,” tambahnya.

Karena itu, Tomi menyatakan dan mengharapkan agar pemerintah daerah memberlakukan klasifikasi dalam pemberian IMB. “Kalau di pusat, IMB diberlakukan sesuai dengan harga rumah, bila harga sekian, maka IMB tidak ada, dan begitu selanjutnya,” tambahnya.
Dirinya juga menjelaskan, bila hal ini dilakukan, maka masalah terkait dengan IMB dan retribusi juga tidak ada. Terkait dengan masalah yang saat ini dihadapi oleh pemerintah daerah yang mendapat kerugian  karena bangunan yang tidak memiliki IMB dan penundaan pembayaran IMB, Tomi menyatakan hal tersebut sangat kecil, karena kerjasama dengan bank yang membutuhkan IMB.
”Kalau bangunan pribadi ada kemungkinan, tetapi itupun tidak besar,” ungkap Tomi.

Senada dengan Tomi, Sekretaris Asosiasi Perumahan Rakyat Indonesia (Apersi) Sumut, Irwan Ray juga menyatakan bangunan yang tidak memiliki IMB sangat kecil, apalagi perumahan yang dibangun oleh pengembang. “Kecil sekali, karena pengembang membutuhkan IMB untuk dapat bekerja sama dengan bank,” ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan kemungkinan untuk bangunan yang tidak memiliki IMB adalah yang merupakan pemilik pribadi. “Banyak alasan kenapa bangunan tidak memiliki IMB. Salah satunya ribet mengurusnya, dan permainan lainnya,” ungkap Irwan.  Alasan lain, lanjutnya, karena masyarakat awan yang tidak mengetahui tentang kewajiban IMB. “Orang dahulu kan tidak mengenal dengan IMB, jadi mereka juga tidak mengetahui pentingnya IMB. Disini, peran pemerintah untuk mensosialisasikan pentingnya IMB,” tambhanya. (ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/