BINJAI, SUMUTPOS.CO – Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai menggerebek sebuah rumah di Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, belum lama ini.
Penggerebekan tersebut atas informasi dari masyarakat yang resah, karena diduga selalu dijadikan tempat transaksi narkoba.
Penggerebekan Satresnarkoba Polres Binjai membuahkan hasil, usai serangkaian penyelidikan yang dilakukan.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi menjelaskan, ada tiga orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Ketiganya berinisial A (44), TS (42), dan HS (42). Mereka warga Desa Perdamaian, Kecamatan Binjai, Langkat,” ungkap Junaidi, Jumat (22/8).
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan barang bukti lima bungkus plastik klip transparan berisi narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat kotor 1,83 gram.
“Lalu ada barang bukti lainnya berupa tiga telepon genggam yang diamankan. Dan ketiga tersangka sudah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Ketiga tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan maksimal 20 tahun.
Atas pengungkapan ini, polisi mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai. (ted/saz)

