26.8 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Ibu Muda Ditangkap Miliki 14 Butir Ekstasi

Ekstasi
Ekstasi-Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO  -Seorang ibu muda di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ditangkap karena memiliki pil ekstasi sebanyak 14 butir.

Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Syahputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami  mengamankan seorang wanita berinisial LAI alias Ilas (27) karena memiliki 14 butir pil ekstasi. Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar Rudi, Senin (2/1).

Selain itu, masih kata Rudi, pihaknya juga menangkapseorang lali-laki berinisial ZUL alias Zul (42) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Dimana,  Zul diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket, masing-masing 1 paket besar dan 2 paket kecil. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

“Tersangka Zul kami amankan dari dikediamannya. Barang bukti sabu-sabu itu kami temukan di atas kusen jendela nako. Saat ini, baik tersangka Ilas maupun Zul kami persangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 115 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” katanya.(bm/net/han)

 

Ekstasi
Ekstasi-Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO  -Seorang ibu muda di Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, ditangkap karena memiliki pil ekstasi sebanyak 14 butir.

Paur Humas Polres Langkat, Iptu Rudi Syahputra mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.

“Kami  mengamankan seorang wanita berinisial LAI alias Ilas (27) karena memiliki 14 butir pil ekstasi. Saat ini tersangka tengah dilakukan pemeriksaan,” ujar Rudi, Senin (2/1).

Selain itu, masih kata Rudi, pihaknya juga menangkapseorang lali-laki berinisial ZUL alias Zul (42) warga Jalan Pelabuhan Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.

Dimana,  Zul diamankan karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3 paket, masing-masing 1 paket besar dan 2 paket kecil. Selain sabu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.

“Tersangka Zul kami amankan dari dikediamannya. Barang bukti sabu-sabu itu kami temukan di atas kusen jendela nako. Saat ini, baik tersangka Ilas maupun Zul kami persangkakan dengan Pasal 114 dan Pasal 115 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” katanya.(bm/net/han)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/