27 C
Medan
Friday, December 5, 2025

Satresnarkoba Polres Tebingtinggi Grebek Rumah, Sabu Siap Edar Diamankan

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Rabu (24/9), instansi tersebut berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, Jumat (26/9) lalu. Menurutnya, penangkapan dilakukan di sebuah rumah Jalan Juanda, Lingkungan 2, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 5,19 gram, yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, handphone, dan sebuah kunci yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ungkap Jimmy.

Jimmy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah tempat pelaku berada.

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui, barang bukti sabu-sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (ian/saz)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satresnarkoba Polres Tebingtinggi kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Rabu (24/9), instansi tersebut berhasil menangkap seorang pria berinisial MS alias Nyoi (26), warga Dolok Masihul, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Hal ini dibenarkan Kasatresnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, Jumat (26/9) lalu. Menurutnya, penangkapan dilakukan di sebuah rumah Jalan Juanda, Lingkungan 2, Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebingtinggi.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu sebanyak tiga paket dengan berat 5,19 gram, yang disimpan dalam plastik klip transparan. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor, handphone, dan sebuah kunci yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ungkap Jimmy.

Jimmy menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah tempat pelaku berada.

Saat diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui, barang bukti sabu-sabu yang ditemukan merupakan miliknya.

“Pelaku bersama seluruh barang bukti diamankan di Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (ian/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru