DAIRI, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Dairi turun ke jalan Rabu (10/12) untuk menyuarakan solidaritas kepada 12 warga Desa Parbuluan 6, Kecamatan Parbuluan, yang kini ditahan Polres Dairi terkait dugaan pengrusakan aset PT GRUTI dan rumah Kepala Desa Parbuluan 6, Parasian Nadeak.
Aksi ini berlangsung secara bertahap di tiga titik strategis: Kantor DPRD, Kantor Bupati, dan Mapolres Dairi. Di DPRD, orator aksi Duat Sihombing dan Januar Pasaribu menyampaikan aspirasi, meski hanya diterima Sekretaris DPRD, Bahagia Ginting, karena 35 anggota DPRD sedang dinas luar.
Para pengunjukrasa menekankan agar DPRD mendukung upaya mereka mendorong Polres menangguhkan penahanan 12 rekan mereka. “Mereka bukan penjahat. Mereka hanya memperjuangkan hak hidup dan menjaga lingkungan agar hutan tidak dirusak,” ujar Duat Sihombing.
Di Kantor Bupati, warga diterima Asisten 2 Junihardi Siregar, yang menyatakan aspirasi akan disampaikan kepada Bupati. Junihardi menegaskan pemerintah mendukung hak asasi manusia, namun tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di Polres.
Puncak aksi berlangsung di Mapolres Dairi, di mana Kapolres AKBP Otniel Siahaan menerima perwakilan warga. Duat memohon agar penahanan 12 warga ditangguhkan, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru, agar mereka bisa kembali berkumpul bersama keluarga. “Kami mengakui kesalahan sebelumnya yang sudah terlanjur terjadi,” ujar Duat.
Menanggapi permintaan tersebut, Kapolres menegaskan pihaknya menghormati hak warga untuk berunjuk rasa, namun penangguhan penahanan tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada pelapor dan korban dalam kasus ini. “Kami akan mempelajari dan mempertimbangkan permintaan ini, tapi tidak bisa memaksakan kehendak,” tegas AKBP Otniel.
Aksi unjukrasa berjalan tertib, dibantu pengamanan ratusan personel dari Brimob, Ditsamapta Polda Sumut, serta Polres Karo dan Pakpak Bharat, dengan kesiapan kendaraan taktis untuk mengantisipasi potensi tindakan anarkis. (rud/ila)

