JAKARTA, SumutPos.co – Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian menegaskan perlunya penyelesaian menyeluruh atas konflik agraria dan kehutanan yang terus terjadi akibat tumpang tindih tata ruang. Hal itu disampaikan Penrad saat rapat Komite I DPD RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diwakili Inspektur Jenderal ATR/BPN Komjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi di Kompleks DPD RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Penrad menyatakan, DPD RI menerima banyak laporan konflik yang bersumber dari kawasan hutan dan wilayah berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Konflik tersebut umumnya melibatkan masyarakat dengan korporasi, baik BUMN maupun swasta. “Kita memang harus selesaikan ini karena banyak sekali laporan terkait hal ini,” kata Penrad dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).
Ia mendorong Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN membentuk satuan tugas bersama untuk mempercepat penyelesaian konflik. Menurutnya, persoalan yang telah berlangsung sejak lama ini harus diselesaikan secara serius di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. “Kami yakin sekali di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, hal ini bisa diselesaikan setelah hampir 80 tahun kita merdeka,” ujarnya.
Penrad juga menyinggung dampak tata kelola kawasan hutan terhadap bencana ekologis. Ia menilai pelepasan kawasan hutan, khususnya di wilayah hulu, untuk kepentingan korporasi telah berkontribusi terhadap meningkatnya bencana di berbagai daerah. “Akhirnya ini menjadi salah satu penyebab dari bencana yang sedang kita alami,” tuturnya.
Ia meminta kebijakan ke depan menata ulang kawasan hutan dan wilayah HGU secara menyeluruh dengan melibatkan masyarakat lokal dan menjamin hak-hak mereka dalam proses pengambilan kebijakan. “Kita mendengar tegas bagaimana bapak presiden menginstruksikan kepada semua jajarannya agar menata ulang kembali tata ruang kita baik kawasan hutan dan kawasan-kawasan yang diberikan HGU,” katanya.
“Saya berharap sekali momentum ini menjadi sebuah kebijakan yang menempatkan hak-hak masyarakat lokal itu dilibatkan dalam proses penataan ulang dalam kawasan-kawasan hutan maupun kawasan-kawasan yang sudah dilepaskan menjadi HGU-HGU tersebut,” sambungnya.
Menurut Penrad, keterlibatan masyarakat juga penting dalam program reforestasi agar tidak memunculkan konflik baru. Ia menilai pendekatan kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci untuk meningkatkan kesejahteraan warga di kawasan hutan.
Kepada Kementerian ATR/BPN, Penrad menyoroti masih banyaknya tumpang tindih tata ruang akibat lemahnya koordinasi antarpihak. Ia menyebut Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI kerap menerima laporan konflik karena belum terwujudnya satu peta tata ruang yang terintegrasi.
Ia mencontohkan kasus masyarakat peserta program rumah subsidi yang telah melunasi kewajiban, namun sertifikat tidak terbit akibat perubahan status tata ruang. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik dan menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Penrad juga menyinggung ketimpangan penguasaan lahan yang masih tinggi. Berdasarkan data yang diterimanya, rasio Gini penguasaan lahan mencapai 0,6. Akibatnya, banyak keluarga petani tidak memiliki lahan pertanian. “Banyak sekarang petani-petani yang sebenarnya bisa dikatakan landles, jadi mereka petani tapi keluarga-keluarga petani tidak memiliki lahan pertanian karena sudah habis semua. Hal ini disebabkan terjadinya perubahan tata ruang kita yang kemudian tidak menempatkan sebagaimana mandat undang-undang pokok agraria itu,” ungkapnya.
Ia berharap penataan ulang tata ruang menjadi momentum untuk mengembalikan mandat Undang-Undang Pokok Agraria, dengan menempatkan keselamatan masyarakat dan lingkungan sebagai dasar utama kebijakan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Saya kesempatan ini, kesempatan Instruksi Presiden untuk menata kembali tata ruang kita dengan berbagai latar belakang yang muncul akhir-akhir ini menjadi sebuah momentum bagi kita untuk mengembalikan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (adz)

