30 C
Medan
Saturday, February 7, 2026

Walhi Soroti Penegakan Hukum Galian C di Langkat, Desak Kapolri dan Kapoldasu Usut Mafia Lingkungan

STABAT, SUMUTPOS.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Walhi Sumut) memberikan catatan tajam terhadap Polres Langkat terkait penindakan Galian C. Hal ini mencuat setelah Satreskrim Polres Langkat dianggap tidak maksimal menindak aktivitas penambangan pasir dan batu di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok.

“Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara,” ungkap Jaka Kelana Damanik, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Dikatakan Jaka, Walhi Sumut sebelumnya pernah mendampingi masyarakat dalam kasus lingkungan di sektor kehutanan. Dalam pengawalan itu, mereka berhadapan dengan oknum aparat yang diduga menjadi pelindung praktik perusakan lingkungan dan mengintimidasi masyarakat.

“Beberapa kali kami mendampingi warga membuat laporan polisi ke Polres Langkat maupun Polda Sumut, namun tak satupun laporan tersebut ditindaklanjuti sampai tuntas,” beber Jaka.

Menurut Walhi, kasus Galian C yang terus berlangsung mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. “Tidak mungkin dalam rentang waktu panjang, pihak kepolisian tidak mengetahui masuknya alat berat dan truk-truk pengangkut di lokasi galian C. Aktivitas ilegal ini mestinya bisa langsung ditindak tanpa harus menunggu protes warga,” tambahnya.

Walhi Sumut menilai, jika aktivitas galian C ilegal terus berjalan, hampir bisa dipastikan ada oknum tertentu yang menjadi pelindung usaha tersebut. Walhi Sumut bahkan memberi ultimatum kepada Kapolri dan jajaran.

“Apabila aktivitas ilegal seperti galian C terus berlangsung meski telah diprotes warga, kemungkinan besar ada oknum yang menjadi beking. Kami mendesak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk melakukan reformasi total dan mengusut mafia lingkungan di tubuh Polda Sumut, termasuk Polres Langkat sampai tingkat Polsek. Jika tidak sanggup menegakkan hukum, lebih baik mundur dan jadi petani saja,” tegas Jaka.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan terkait tudingan tersebut. Konfirmasi sudah dilakukan sejak Senin (2/2/2026), tetapi tidak dijawab.

Aktivitas Galian C ilegal ini meresahkan warga setempat, karena menimbulkan dampak signifikan pada lahan mereka, termasuk kerusakan akibat abrasi. Kondisi ini menegaskan kebutuhan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan konsisten di Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Polres Langkat meluruskan narasi viral di media sosial terkait dugaan konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok saat penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bahorok. Narasi yang beredar di platform TikTok tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Menanggapi hal itu, Polres Langkat menegaskan tidak pernah terjadi konflik maupun penghadangan antaranggota kepolisian. Polres Langkat menjelaskan, peristiwa yang disalahartikan sebagai penghadangan sejatinya merupakan proses penengahan dan mediasi yang dilakukan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Berdasarkan fakta lapangan, sebelumnya memang ditemukan aktivitas alat berat excavator yang melakukan pengambilan material pasir dan batu dari aliran Sungai Wampu, wilayah pantai Kecamatan Bahorok. Aktivitas tersebut dinilai warga telah mendekati lahan pertanian di Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, sehingga memicu kekhawatiran akan abrasi dan kerusakan lahan.

Atas keberatan warga, aktivitas alat berat dihentikan dan masyarakat meminta pihak pengusaha mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses ini kemudian ditengahi oleh personel Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat sebagai langkah preventif untuk mencegah gesekan antara warga dan pihak pengusaha.

“Tidak ada penghadangan, tidak ada konflik. Yang ada adalah langkah humanis dan profesional untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Polres Langkat dalam klarifikasinya.

Hasil pengecekan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas tidak lagi menemukan aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Namun demikian, Polres Langkat memastikan penanganan perkara tidak berhenti di lapangan semata.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lanjutan. Pada 29 Januari 2026, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas galian C tersebut di sebuah gudang wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain itu, dua orang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menegaskan, setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, ditangani secara profesional dan berlapis.

“Kami melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, mediasi untuk mencegah konflik, hingga pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta. Tidak ada pembiaran, tidak ada konflik internal, dan seluruh personel Polres Langkat solid,” tegas Kapolres, Selasa (3/2/2026). (ted/ila)

STABAT, SUMUTPOS.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Sumatera Utara (Walhi Sumut) memberikan catatan tajam terhadap Polres Langkat terkait penindakan Galian C. Hal ini mencuat setelah Satreskrim Polres Langkat dianggap tidak maksimal menindak aktivitas penambangan pasir dan batu di Dusun Seleles, Desa Sematar, Kecamatan Bahorok.

“Penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Langkat merupakan salah satu yang terburuk di Sumatera Utara,” ungkap Jaka Kelana Damanik, Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2/2026).

Dikatakan Jaka, Walhi Sumut sebelumnya pernah mendampingi masyarakat dalam kasus lingkungan di sektor kehutanan. Dalam pengawalan itu, mereka berhadapan dengan oknum aparat yang diduga menjadi pelindung praktik perusakan lingkungan dan mengintimidasi masyarakat.

“Beberapa kali kami mendampingi warga membuat laporan polisi ke Polres Langkat maupun Polda Sumut, namun tak satupun laporan tersebut ditindaklanjuti sampai tuntas,” beber Jaka.

Menurut Walhi, kasus Galian C yang terus berlangsung mencerminkan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. “Tidak mungkin dalam rentang waktu panjang, pihak kepolisian tidak mengetahui masuknya alat berat dan truk-truk pengangkut di lokasi galian C. Aktivitas ilegal ini mestinya bisa langsung ditindak tanpa harus menunggu protes warga,” tambahnya.

Walhi Sumut menilai, jika aktivitas galian C ilegal terus berjalan, hampir bisa dipastikan ada oknum tertentu yang menjadi pelindung usaha tersebut. Walhi Sumut bahkan memberi ultimatum kepada Kapolri dan jajaran.

“Apabila aktivitas ilegal seperti galian C terus berlangsung meski telah diprotes warga, kemungkinan besar ada oknum yang menjadi beking. Kami mendesak Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk melakukan reformasi total dan mengusut mafia lingkungan di tubuh Polda Sumut, termasuk Polres Langkat sampai tingkat Polsek. Jika tidak sanggup menegakkan hukum, lebih baik mundur dan jadi petani saja,” tegas Jaka.

Terpisah, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, belum memberikan respons atas konfirmasi wartawan terkait tudingan tersebut. Konfirmasi sudah dilakukan sejak Senin (2/2/2026), tetapi tidak dijawab.

Aktivitas Galian C ilegal ini meresahkan warga setempat, karena menimbulkan dampak signifikan pada lahan mereka, termasuk kerusakan akibat abrasi. Kondisi ini menegaskan kebutuhan penegakan hukum lingkungan yang tegas dan konsisten di Kabupaten Langkat.

Sebelumnya, Polres Langkat meluruskan narasi viral di media sosial terkait dugaan konflik dan penghadangan antara Tim Tipidter Polres Langkat dengan oknum Polsek Bahorok saat penanganan dugaan aktivitas galian C ilegal di Kecamatan Bahorok. Narasi yang beredar di platform TikTok tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik.

Menanggapi hal itu, Polres Langkat menegaskan tidak pernah terjadi konflik maupun penghadangan antaranggota kepolisian. Polres Langkat menjelaskan, peristiwa yang disalahartikan sebagai penghadangan sejatinya merupakan proses penengahan dan mediasi yang dilakukan aparat kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Berdasarkan fakta lapangan, sebelumnya memang ditemukan aktivitas alat berat excavator yang melakukan pengambilan material pasir dan batu dari aliran Sungai Wampu, wilayah pantai Kecamatan Bahorok. Aktivitas tersebut dinilai warga telah mendekati lahan pertanian di Dusun IV Pantai Sampah, Desa Tanjung Lenggang, sehingga memicu kekhawatiran akan abrasi dan kerusakan lahan.

Atas keberatan warga, aktivitas alat berat dihentikan dan masyarakat meminta pihak pengusaha mengembalikan alur sungai ke kondisi semula. Proses ini kemudian ditengahi oleh personel Polsek Bahorok bersama Tim Polres Langkat sebagai langkah preventif untuk mencegah gesekan antara warga dan pihak pengusaha.

“Tidak ada penghadangan, tidak ada konflik. Yang ada adalah langkah humanis dan profesional untuk menjaga stabilitas kamtibmas,” tegas Polres Langkat dalam klarifikasinya.

Hasil pengecekan langsung di lokasi pada Selasa, 27 Januari 2026, petugas tidak lagi menemukan aktivitas galian C yang sedang berlangsung. Namun demikian, Polres Langkat memastikan penanganan perkara tidak berhenti di lapangan semata.

Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Langkat melakukan pengembangan lanjutan. Pada 29 Januari 2026, petugas menemukan satu unit excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas galian C tersebut di sebuah gudang wilayah Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai. Selain itu, dua orang turut diamankan untuk dimintai keterangan. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, SIK, MSi, menegaskan, setiap laporan masyarakat, termasuk informasi yang berkembang di media sosial, ditangani secara profesional dan berlapis.

“Kami melakukan klarifikasi, pengecekan lapangan, mediasi untuk mencegah konflik, hingga pengembangan dan penegakan hukum berdasarkan fakta. Tidak ada pembiaran, tidak ada konflik internal, dan seluruh personel Polres Langkat solid,” tegas Kapolres, Selasa (3/2/2026). (ted/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru