26 C
Medan
Tuesday, February 10, 2026

Eksepsi Ditolak, Kuasa Hukum Irwan Perangin-angin Minta Hakim Pertimbangkan Aspek Hukum Lain

MEDAN, SumutPos.co– Upaya hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin untuk menghentikan proses persidangan melalui nota perlawanan kandas di meja majelis hakim. Pengadilan Tipikor Medan memutuskan perkara tetap bergulir ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim dalam putusan sela yang dibacakan Senin (9/2) menyatakan, nota perlawanan yang diajukan Irwan lewat kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Hakim juga meminta perkara Irwan dan tiga terdakwa lainnya, yakni Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo), untuk dilanjutkan. “Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Kasim.

Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan para terdakwa lebih berkaitan dengan pembuktian, sehingga akan diuji dalam persidangan lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan Jumat (23/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. “Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Kasim.

Sebelumnya, jaksa menjerat keempat terdakwa dengan dakwaan korupsi bersamasama yang disebut merugikan negara Rp263,4 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Irwan, Fernandes Raja Saor, tetap bersikukuh bahwa kliennya telah bertindak sesuai aturan. “Selama menjabat, Irwan telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta memenuhi prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang benar,” katanya.

Fernandes juga menilai perhitungan kerugian negara oleh konsultan publik keliru dan justru menunjukkan adanya keuntungan selama masa jabatan Irwan. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum lain di luar pidana, termasuk PTUN dan perlindungan konsumen, mengingat banyak warga telah membeli proyek KDM. “Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang terdampak,” tuturnya. (adz)

MEDAN, SumutPos.co– Upaya hukum mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin untuk menghentikan proses persidangan melalui nota perlawanan kandas di meja majelis hakim. Pengadilan Tipikor Medan memutuskan perkara tetap bergulir ke tahap pembuktian.

Ketua Majelis Hakim Muhamad Kasim dalam putusan sela yang dibacakan Senin (9/2) menyatakan, nota perlawanan yang diajukan Irwan lewat kuasa hukumnya tidak dapat diterima. Hakim juga meminta perkara Irwan dan tiga terdakwa lainnya, yakni Askani (mantan Kepala Kanwil BPN Sumut), Abdul Rahim Lubis (mantan Kepala BPN Deli Serdang), dan Iman Subakti (Direktur PT Nusa Dua Propertindo), untuk dilanjutkan. “Eksepsi atau perlawanan terdakwa dan penasihat hukumnya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Kasim.

Majelis hakim menilai keberatan yang disampaikan para terdakwa lebih berkaitan dengan pembuktian, sehingga akan diuji dalam persidangan lanjutan. Sidang berikutnya dijadwalkan Jumat (23/2) dengan agenda pemeriksaan saksi. “Keberatan-keberatan terdakwa dan penasihat hukumnya lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Kasim.

Sebelumnya, jaksa menjerat keempat terdakwa dengan dakwaan korupsi bersamasama yang disebut merugikan negara Rp263,4 miliar. Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Irwan, Fernandes Raja Saor, tetap bersikukuh bahwa kliennya telah bertindak sesuai aturan. “Selama menjabat, Irwan telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik serta memenuhi prinsip kepatuhan hukum dan tata kelola yang benar,” katanya.

Fernandes juga menilai perhitungan kerugian negara oleh konsultan publik keliru dan justru menunjukkan adanya keuntungan selama masa jabatan Irwan. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan aspek hukum lain di luar pidana, termasuk PTUN dan perlindungan konsumen, mengingat banyak warga telah membeli proyek KDM. “Persidangan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi masyarakat luas yang terdampak,” tuturnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru