MEDAN-Pedagang di Pasar Sambas di Jalan Sambas, Kelurahan Mesjid, Kecamatan Medan Kota, menolak eksekusi yang rencananya akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama aparat kepolisian dari Polrestabes Medan, Rabu (4/2/2026) pagi.
Sebagai bentuk penolakan, para pedagang mengelar aksi di area pasar. Dari amatan wartawan, sejumlah pedagang membentangkan poster berisi tulisan penolakan eksekusi yang berada di lantai 2.
“Kami bukan pedagang liar, sudah puluhan tahun kami berjualan disini. Kami sudah stok barang karena sudah dekat Imlek dan Lebaran, tolonglah biar kami jualan dulu,” ucap para pedagang dalam orasinya.
Pedadang lainnya, Linda, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perkara ini.
“Tiba-tiba sudah ada surat eksekusi. Saya sendiri sudah 20 tahun berdagang di sini,” ujar Linda saat ditemui di lokasi.
Menurutnya, proses eksekusi seharusnya didahului dengan tahapan peringatan yang jelas. Namun, hal itu tidak pernah mereka terima. Ia juga menilai pihak pengelola pasar kurang terbuka kepada para pedagang. “Kami ini pedagang resmi, bayar iuran tahunan, cukai bulanan, dan biaya keamanan. Masa kami diperlakukan seperti pedagang liar?” katanya.
Linda menyebut, total pedagang di lantai 2 Pasar Sambas mencapai sekitar 70 orang. Besaran iuran yang dibayarkan bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan, tergantung ukuran kios.
Para pedagang juga mengeluhkan waktu pelaksanaan eksekusi yang dinilai tidak tepat karena berdekatan dengan perayaan Imlek dan Idulfitri. Banyak pedagang sudah terlanjur menumpuk stok barang.
“Barang sudah banyak masuk. Kalau disuruh pindah mendadak, kami mau ke mana? Ini sama saja mematikan mata pencarian kami,” ujarnya.
Dari amatan lokasi saat itu, tidak ada satu pun tim dari PN Medan dan kepolisian. Diketahui sebelumnya, PUD Pasar Kota Medan telah menyurati PN Medan dan Polrestabes Medan terkait aspirasi pedagang dan bermohon dilakukannya penundaan pengosongan.
Di area lokasi sendirihadir Direktur Keuangan/Adm PUD Pasar, Bobby Oktavianus Zulkarnaen serta Direktur SDM dan Pengembangan, Rudiansyah beserta para pegawai PUD Pasar Medan.
Selain itu, juga tampak Anggota DPRD Sumut, Hasyim SE dan Anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan, Agus Setiawan. Kedua politisi PDIP itu meminta agar dilalukan penundaan pengosongan Pasar Sambas.
“Kita sudah dari sejak awal telah sepakat agar pengosongan dapat ditunda hingga Lebaran 2026, ini sesuai permintaan pedagang dan juga kesepakatan yang telah diambil bersama di dalam rapat bersama dengan pihak PUD Pasar, dan akhirnya dilakukan penundaan,” kata Agus Setiawan di lokasi.
Sementara itu, Hasyim SE yang juga Ketua DPC PDIP Kota Medan juga menegaskan bahwa penggusuran lantai 2 Pasar Sambas Medan resmi ditunda. “Untuk pengosongan kios dilakukan penudaan setelah ada kesepakatan bersama, ini berdasarkan informasi dari pihak Polrestabes Medan dan Pengadilan Negeri Medan.
Karena kita mengetahui bersama dalam waktu dekat akan memasuki hari Imlek dan Lebaran Idul Fitri, jadi kita pakai hati nurani,” ucap Hasyim.
Hasyim berharap, keputusan penundaan ini bisa ditepati dan dilaksanakan hingga lewat Lebaran Idul Fitri. Hal ini sesuai dengan kemauan para pedagang yang siap direlokasi per 1 April.
“Kita tadi sudah berdialog dengan para pedagang, dimana para pedagang menyampaikan telah membuat perjanjian. Para pedadagng siap pindah sendiri per 1 April. Saya fikir itu adalah permintaan yang sangat sederhana, patut dihargai,” kata Hasyim.
Atas dasar itu, kata Hasyim, pihaknya meminta kepada semua pihak yang terkait untuk dapat mengindahkan apa yang menjadi tuntutan para pedagang Pasar Sambas Medan
Hasyim menambahkan, para pedagang sebenarnya sudah ikhlas untuk mengosongkan lantai 2 Pasar Sambas yang menjadi polemik. Hanya saja, waktu pengosongan harus diperpanjang.
“Jadi kita harus hargai keputusan para pedagang. Mereka siap pindah sendiri. Itu permintaan yang sederhana. Mereka ini berdagang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya ,” pungkasnya.
Terpisah, dikonfirmasi Sumut Pos, Dirut PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, mengatakan bahwa pengosongan Pasar Sambas resmi ditunda hingga Idul Fitri.
“PUD Pasar Kota Medan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Saat ini kami masih menunggu tahapan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku, sambil tetap mengedepankan stabilitas aktivitas pasar dan kepentingan para pedagang,” kata Anggia.
Anggai mengatakan, saat ini pihaknya hanya biss menunggu informasi lebih lanjut. “Intinya PUD Pasar menjaga kepentingan para pedagang dan mengedepankan stabilitas akitvitas pasar,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Surat Pemberitahuan Pengosongan dan Penyerahan No. 660/PAN.01.PN.W2-U1/HK2.4/2/2026. Dari catataan yang ada, Pasar Sambas dulunya merupakan pasar swasta yang tanahnya dimiliki Johan Meuraxa.
Dan pada tahun 1965, lahan itu dikerjasamakan dengan CV Karya Murni untuk dibangun pasar permanen. Namun pada Tahun 1966, Wali Kota Medan saat itu melakukan pembangunan pengembangan.
Kemudian, Pasar Sambas dikelola Dinas Pasar Kotamadya Tingkat II Medan (sekarang PUD Pasar). Selanjutnya pada tahun 1993, lantai 2 Pasar Sambas diserahkan menjadi aset PUD Pasar Medan.
(map/man/ila)

