29 C
Medan
Thursday, February 19, 2026

Pemko Medan & Pemprovsu Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyesuaian jam kerja terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447H.

Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

“Selama Bulan Suci Ramadan, Pemko Medan akan menyesuaikan jam kerja,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (18/2/2026).

Dikatakan Subhan, selama Bulan Ramadan setiap hari Senin – Kamis, ASN di lingkungan Pemko Medan akan bekerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Senin – Kamis jam kerjanya mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 – 15.30 WIB. Aturan ini sudah kita buat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pak Sekda dan ditujukan seluruh OPD, Kecamatan hingga Kelurahan,” ujar Subhan.

Meski ada penyesuaian jam kerja, Subhan memastikan bahwa hal itu tidak akan mengganggu kelancaran dan penyelenggaraan pelayanan publik. “Efektivitas dan produktivitas pegawai tentunya tidak boleh berkurang dengan adanya penyesuaian ini. Penekanan ini juga sudah kita sampaikan ke masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Jika nanti ada yang melanggar, Subhan Fajri menyebutkan bahwa Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada pegawai tersebut.

“Pada hari biasa juga tetap ada sanksi yang kita berikan kepada pegawai yang melanggar, mulai dari teguran secara lisan hingga sanksi sosial yang akan diberikan oleh Kepala OPD masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1260/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 800/1260/2026. Kami berharap seluruh ASN tetap disiplin dan profesional dalam memberikan pelayanan, meskipun ada penyesuaian waktu kerja,” ujar Sutan saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Menurut Sutan, kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat serta mempertimbangkan efektivitas kerja selama bulan suci Ramadan. Ia menegaskan bahwa meskipun durasi kerja mengalami penyesuaian, total jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Intinya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kami meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan responsif,” tegasnya. Ia juga mengimbau para pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut agar berjalan sesuai aturan.

Wagub Ingatkan ASN Pemprovsu

Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk tetap meningkatkan kinerja selama bulan Ramadan. Juga terus memberikan pelayanan publik secara optimal agar program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Surya saat menjadi pembina upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (18/2/2026).

“Mari kita jemput bulan Ramadan secara gembira dan khusyuk. Kepada yang tidak berpuasa, marilah kita hormati bagi yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Puasa bukanlah jadi alasan bagi kita kinerja menjadi turun. Bulan puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik,” ujar Surya di hadapan seluruh ASN Pemprov Sumut yang hadir.

Surya menegaskan, puasa bukan penghalang untuk tetap produktif. Sebaliknya, Ramadan harus menjadi momentum meningkatkan semangat bekerja dan mengabdi. Ia juga mengajak seluruh ASN untuk saling menghormati, melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan tawadhu, tanpa meninggalkan tugas serta tanggung jawab. (map/san/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melakukan penyesuaian jam kerja terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447H.

Hal itu merujuk pada Peraturan Presiden RI Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah. Ketentuan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

“Selama Bulan Suci Ramadan, Pemko Medan akan menyesuaikan jam kerja,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (18/2/2026).

Dikatakan Subhan, selama Bulan Ramadan setiap hari Senin – Kamis, ASN di lingkungan Pemko Medan akan bekerja mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. “Senin – Kamis jam kerjanya mulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sementara untuk hari Jumat, masuk pukul 08.00 – 15.30 WIB. Aturan ini sudah kita buat Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Pak Sekda dan ditujukan seluruh OPD, Kecamatan hingga Kelurahan,” ujar Subhan.

Meski ada penyesuaian jam kerja, Subhan memastikan bahwa hal itu tidak akan mengganggu kelancaran dan penyelenggaraan pelayanan publik. “Efektivitas dan produktivitas pegawai tentunya tidak boleh berkurang dengan adanya penyesuaian ini. Penekanan ini juga sudah kita sampaikan ke masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” katanya.

Jika nanti ada yang melanggar, Subhan Fajri menyebutkan bahwa Pemko Medan akan memberikan sanksi kepada pegawai tersebut.

“Pada hari biasa juga tetap ada sanksi yang kita berikan kepada pegawai yang melanggar, mulai dari teguran secara lisan hingga sanksi sosial yang akan diberikan oleh Kepala OPD masing-masing,” pungkasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi menetapkan jadwal jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadan 1447 Hijriah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1260/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut Sutan Tolang Lubis, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Penetapan jam kerja selama Ramadan ini telah diatur melalui Surat Edaran Nomor 800/1260/2026. Kami berharap seluruh ASN tetap disiplin dan profesional dalam memberikan pelayanan, meskipun ada penyesuaian waktu kerja,” ujar Sutan saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Rabu (18/2/2026).

Berdasarkan surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Sumut pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pada pukul 12.30 WIB sampai 13.00 WIB.

Sementara itu, untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat lebih panjang, yakni pukul 12.30 WIB hingga 13.30 WIB.

Menurut Sutan, kebijakan ini disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat serta mempertimbangkan efektivitas kerja selama bulan suci Ramadan. Ia menegaskan bahwa meskipun durasi kerja mengalami penyesuaian, total jam kerja ASN tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Intinya, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kami meminta seluruh perangkat daerah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, cepat, dan responsif,” tegasnya. Ia juga mengimbau para pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan jam kerja tersebut agar berjalan sesuai aturan.

Wagub Ingatkan ASN Pemprovsu

Terpisah, Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk tetap meningkatkan kinerja selama bulan Ramadan. Juga terus memberikan pelayanan publik secara optimal agar program pemerintah benar-benar dirasakan masyarakat. Pesan tersebut disampaikan Surya saat menjadi pembina upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di lingkungan Pemprov Sumut, yang digelar di halaman Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (18/2/2026).

“Mari kita jemput bulan Ramadan secara gembira dan khusyuk. Kepada yang tidak berpuasa, marilah kita hormati bagi yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Puasa bukanlah jadi alasan bagi kita kinerja menjadi turun. Bulan puasa tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik,” ujar Surya di hadapan seluruh ASN Pemprov Sumut yang hadir.

Surya menegaskan, puasa bukan penghalang untuk tetap produktif. Sebaliknya, Ramadan harus menjadi momentum meningkatkan semangat bekerja dan mengabdi. Ia juga mengajak seluruh ASN untuk saling menghormati, melaksanakan ibadah dengan khusyuk dan tawadhu, tanpa meninggalkan tugas serta tanggung jawab. (map/san/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru