25.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Paripurna Properda Batal Digelar

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan.

SUMUTPOS.CO  – Sidang paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) Kota Medan 2017 yang seharusnya digelar Senin (16/1), batal. Hal itu membuat DPRD Medan kesal dan menuding Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum siap.

MENURUT Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu, pembatalan disebabkan ketidaksiapan Pemko Medan untuk membahas Properda Kota Medan 2017 ini. “Pemko Medan bilang, karena pejabat pada nomenklatur baru belum dikukuhkan, sehingga Properda belum bisa dibahas,” ujar Herri Zulkarnain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Herri, pembatalan paripurna Properda ini disebabkan Pemko Medan belum mengetahui siapa perwakilan SKPD baru. “Pemko Medan mengaku belum tahu perwakilan masing-masing SKPD. Karena saat ini masih nomenklatur yang lama, jadinya mereka bingung siapa yang harus hadir perwakilannya,” tambahnya.

Anggota Komisi A ini belum mengetahui kapan paripurna lanjutan digelar, sebab dia juga belum mengetahui waktu pengukuhan atau pengisian pejabat pada nomenklatur baru. “Informasinya harus bulan ini juga. Tapi saya belum tahu pasti kapan jadwalnya,” tegasnya.

Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Rajuddin Sagala juga menyesalkan pembatalan paripurna Properda tersebut. “Inikan harus segera dibahas. Kalau ditunda begini semua program dan kegiatan akan stagnan,” sebut Rajuddin.

Dijelaskan, Pemko beralasan evaluasi Perda Organisasi Perdangkat Daerah belum selesai oleh Pemprov Sumut. “Saya sudah konfirmasikan ke Bagian Umum Setdako Medan, mereka bilang perda tersebut belum selesai di Pemprovsu,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan hal serupa. “Pembatalan paripurna karena Pemko mengaku perangkat daerah yang baru belum dikukuhkan orang-orangnya. Bunyi suratnya seperti apa, ada sama pimpinan. Tapi secara garis besar seperti itu,” ujarnya.

Dia mengaku belum mengetahui berapa banyak Properda yang akan dicanangkan DPRD dan Pemko Medan selama tahun ini. “Belum tahu kami, ini (nomenklatur baru) juga belum diisi bagaimana mau dibahas. Kami tunggu penetapan yang baru ini dululah,” kata Paul.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, membenarkan belum diisinya pejabat pada nomenklatur baru menjadi alasan penundaan pembahasan Properda Kota Medan 2017. “Hal ini erat kaitannya dengan amanat PP.18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Jadi itu dia poin kenapa paripurna dibatalkan,” kata Ihwan.

Ihwan menambahkan, paripurna mengenai ranperda lainnya yang dijadwalkan Selasa (hari ini) juga terpaksa ditunda dengan alasan serupa. “Pemko belum mau mengajukan usulan lanjutan menyangkut ranperda, sebelum pejabat dinomenklatur baru dikukuhkan. Yang pasti paripurna besok (hari ini) juga batal,” tandasnya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution ketika dikonfirmasi membantah bahwa pembatalan paripurna Properda akibat pejabat nomenklatur baru belum dikukuhkan. Akhyar mengatakan, Pemko Medan memang sedang menyusun Properda di tahun ini. “Prolegda (Properda) ini memang lagi kita susun. Tadi kami baru rapat dengan BPK soal laporan internal 2016,” katanya.

Akhyar mengaku belum menjadwalkan pembahasan paripurna Properda tersebut. “Itu memang belum kita jadwalkan. Sabar dululah ya, satu-satu kami siapkan. Karena kami pun lagi menyiapkan laporan keuangan kepada BPK. Soal pejabat dinomenklatur baru juga lagi disiapkan. Jadi sebenarnya gak ada masalah,” pungkasnya. (prn/dek)

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan.

SUMUTPOS.CO  – Sidang paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Properda) Kota Medan 2017 yang seharusnya digelar Senin (16/1), batal. Hal itu membuat DPRD Medan kesal dan menuding Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum siap.

MENURUT Ketua Fraksi Demokrat DPRD Medan, Herri Zulkarnain Hutajulu, pembatalan disebabkan ketidaksiapan Pemko Medan untuk membahas Properda Kota Medan 2017 ini. “Pemko Medan bilang, karena pejabat pada nomenklatur baru belum dikukuhkan, sehingga Properda belum bisa dibahas,” ujar Herri Zulkarnain.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Herri, pembatalan paripurna Properda ini disebabkan Pemko Medan belum mengetahui siapa perwakilan SKPD baru. “Pemko Medan mengaku belum tahu perwakilan masing-masing SKPD. Karena saat ini masih nomenklatur yang lama, jadinya mereka bingung siapa yang harus hadir perwakilannya,” tambahnya.

Anggota Komisi A ini belum mengetahui kapan paripurna lanjutan digelar, sebab dia juga belum mengetahui waktu pengukuhan atau pengisian pejabat pada nomenklatur baru. “Informasinya harus bulan ini juga. Tapi saya belum tahu pasti kapan jadwalnya,” tegasnya.

Anggota Komisi A dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan, Rajuddin Sagala juga menyesalkan pembatalan paripurna Properda tersebut. “Inikan harus segera dibahas. Kalau ditunda begini semua program dan kegiatan akan stagnan,” sebut Rajuddin.

Dijelaskan, Pemko beralasan evaluasi Perda Organisasi Perdangkat Daerah belum selesai oleh Pemprov Sumut. “Saya sudah konfirmasikan ke Bagian Umum Setdako Medan, mereka bilang perda tersebut belum selesai di Pemprovsu,” ungkapnya.

Sedangkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mengungkapkan hal serupa. “Pembatalan paripurna karena Pemko mengaku perangkat daerah yang baru belum dikukuhkan orang-orangnya. Bunyi suratnya seperti apa, ada sama pimpinan. Tapi secara garis besar seperti itu,” ujarnya.

Dia mengaku belum mengetahui berapa banyak Properda yang akan dicanangkan DPRD dan Pemko Medan selama tahun ini. “Belum tahu kami, ini (nomenklatur baru) juga belum diisi bagaimana mau dibahas. Kami tunggu penetapan yang baru ini dululah,” kata Paul.

Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, membenarkan belum diisinya pejabat pada nomenklatur baru menjadi alasan penundaan pembahasan Properda Kota Medan 2017. “Hal ini erat kaitannya dengan amanat PP.18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Jadi itu dia poin kenapa paripurna dibatalkan,” kata Ihwan.

Ihwan menambahkan, paripurna mengenai ranperda lainnya yang dijadwalkan Selasa (hari ini) juga terpaksa ditunda dengan alasan serupa. “Pemko belum mau mengajukan usulan lanjutan menyangkut ranperda, sebelum pejabat dinomenklatur baru dikukuhkan. Yang pasti paripurna besok (hari ini) juga batal,” tandasnya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution ketika dikonfirmasi membantah bahwa pembatalan paripurna Properda akibat pejabat nomenklatur baru belum dikukuhkan. Akhyar mengatakan, Pemko Medan memang sedang menyusun Properda di tahun ini. “Prolegda (Properda) ini memang lagi kita susun. Tadi kami baru rapat dengan BPK soal laporan internal 2016,” katanya.

Akhyar mengaku belum menjadwalkan pembahasan paripurna Properda tersebut. “Itu memang belum kita jadwalkan. Sabar dululah ya, satu-satu kami siapkan. Karena kami pun lagi menyiapkan laporan keuangan kepada BPK. Soal pejabat dinomenklatur baru juga lagi disiapkan. Jadi sebenarnya gak ada masalah,” pungkasnya. (prn/dek)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/