LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Semangat Polri Untuk Masyarakat kian menggelora di Mapolres Labuhanbatu. Itu tak lepas dari penekanan yang dilakukan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya.
Pria berpangkat dua melati ini, sejak awal selalu menekankan seluruh personel Polres Labuhanbatu untuk menggiatkan bentuk nyata Polri sebagai Pelindung, Pengayom, dan Pelayan Masyarakat.
Salah satu bentuk pelayanan ke masyarakat, tak terkecuali pada pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap terpadu (Samsat) di lingkungan Polres Labuhanbatu.
“Perintah Kapolri yang diteruskan Kapolres Labuhanbatu adalah memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat. Khususnya kepada masyarakat yang akan melakukan pengurusan atau pembayaran pajak kendaraan bermotornya,” ucap Kasat Lantas Iptu Muhammad Rizal, Senin di Mapolres Labuhanbatu, (23/2).
Iptu Rizal menjelaskan ada dua bentuk pelayanan di satuannya. Yakni, bidang Registrasi dan Identifikasi (Regident). Pelayanan Regident; melayani administrasi kendaraan bermotor dan pengemudi untuk melegitimasi asal-usul, kepemilikan, serta kelaikan.
Kebutuhan pengemudi pada pelayanan penerbitan SIM, dan bahkan layanan regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang ada di kantor pelayanan Samsat, tetap dapat dilakukan.
“Walau pun kantor Samsat tidak berada pada lingkungan Polres, namun tetap melaksanakan Program Polri Untuk Masyarakat,” tambah Kasat Rizal.
Layanan Polri untuk Masyarakat di pelayanan Samsat, termasuk dalam bentuk penjelasan dan pencerahan terkait pengurusan pajak kendaraan bermotor. Sehingga masyarakat tidak merasa bingung atau kesulitan dengan proses yang ada. Tentunya dapat terlayani dengan baik dan cepat.
Personel Polri yang bertugas di Kantor Pelayanan Samsat mesti berperan aktif memberikan bantuan dan penjelasan secara detail dan cepat kepada masyarakat dalam melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor.
“Menjadi harapan kami, adanya pengaplikasian Polri Untuk Masyarakat pada pelayanan Samsat, dapat meningkatkan Citra Polri. Dan juga terlebih lagi dapat meningkatkan kemauan dan kesadaran masyarakat untuk melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor sebagai kewajiban warga negara yang baik dan taat pajak,” pungkas Kasat Lantas Labuhanbatu. (fdh/azw)

