MEDAN – Mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Sidebuk-Debuk, Kabupaten Karo, mendapat perhatian serius dari pimpinan DPRD Sumatera Utara. Wakil Ketua DPRD Sumut H. Salman Alfarisi menilai kasus tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri, melainkan harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pariwisata di Sumatera Utara secara menyeluruh.
Menurut Salman, keluhan wisatawan terkait pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas bukan hanya terjadi di Sidebuk-Debuk. Praktik serupa disebut masih ditemukan di sejumlah destinasi wisata lainnya sehingga berpotensi merugikan wisatawan sekaligus mencoreng citra pariwisata daerah.
“Kasus Sidebuk-Debuk jangan dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Ini harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan tata kelola pariwisata secara lebih baik di Sumatera Utara karena kejadian serupa juga kerap terjadi di sejumlah destinasi wisata lainnya,” ujar Salman kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Politisi PKS tersebut menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu mengambil peran lebih aktif dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan destinasi wisata di daerah. Meski pengelolaan objek wisata sebagian besar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, Pemprov dinilai tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini bukan pengambilalihan kewenangan, melainkan penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, pelaku usaha wisata, serta aparat penegak hukum.
“Pemprov memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan, supervisi, dan memastikan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan berjalan dengan baik. Yang dibutuhkan adalah kolaborasi yang kuat dari seluruh pihak,” katanya.
Salman juga mengingatkan bahwa praktik pungutan liar tidak boleh dianggap remeh. Selain menimbulkan keresahan bagi wisatawan, tindakan tersebut berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sehingga harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
“Pungutan liar pada dasarnya dapat memenuhi unsur pelanggaran pidana. Jangan sampai ada pembiaran terhadap tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra pariwisata daerah,” tegasnya.
Terkait persoalan yang terjadi di Sidebuk-Debuk, Salman menilai masih terdapat kesalahpahaman dalam penerapan aturan mengenai retribusi daerah di kawasan wisata. Ia menjelaskan bahwa retribusi pada prinsipnya dikenakan atas layanan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, banyak lokasi pemandian di kawasan Sidebuk-Debuk yang dikelola oleh pihak swasta atau perorangan. Karena itu, menurutnya, pengunjung cukup membayar tiket masuk sesuai tarif yang ditetapkan pengelola, sedangkan kewajiban kepada pemerintah daerah dipenuhi melalui mekanisme perpajakan yang berlaku.
“Kalau kawasan pemandian itu dikelola swasta atau pribadi, maka tidak tepat jika pengunjung dikenakan retribusi daerah di luar biaya masuk yang telah ditetapkan pengelola. Pengelola tetap memiliki kewajiban membayar pajak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, tata kelola yang baik tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi wisatawan dan pelaku usaha, tetapi juga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Menurut Salman, sektor pariwisata memiliki potensi besar sebagai sumber pendapatan daerah apabila dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi. Pendapatan tersebut nantinya dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas publik, serta program kesejahteraan lainnya.
“Kalau penerapan pajak dan retribusi dilakukan sesuai aturan, kawasan wisata akan menjadi sumber PAD yang sangat potensial. Hasilnya dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik,” ujarnya.
Salman berharap polemik yang terjadi di Sidebuk-Debuk menjadi titik awal perbaikan tata kelola destinasi wisata di Sumatera Utara. Dengan sistem yang lebih tertib, transparan, dan ramah wisatawan, ia optimistis daya saing pariwisata Sumut akan semakin meningkat di tingkat nasional maupun internasional.
“Jangan sampai wisatawan datang dengan harapan menikmati keindahan alam Sumut, tetapi pulang dengan pengalaman buruk akibat pungutan yang tidak jelas. Ini saatnya melakukan pembenahan secara menyeluruh,” pungkasnya. (map/ila)

