31 C
Medan
Wednesday, March 4, 2026

DPRD Medan Soroti Kekosongan Pejabat Pemko

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti pindahnya sejumlah pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase, resmi pindah ke Pemprov Sumut terhitung Senin (2/3/2026) kemarin.

Politisi Partai Demokrat ini menilai, kondisi ini sudah menjadi pola yang patut diwaspadai karena berpotensi mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kota Medan. Terlebih, hingga saat ini tercatat sedikitnya 11 jabatan Eselon II di lingkungan Pemko Medan dalam kondisi kosong.

“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan akan kehilangan stabilitas birokrasi. Kita bicara tentang jabatan strategis yang langsung berdampak ke pelayanan masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan drainase,” ucap Afandi, Selasa (3/3/2026).

Afandi menekankan, Dinas SDABMBK memegang peran vital dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, dan pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan jabatan pimpinan, meskipun diisi pelaksana tugas, dinilai tetap berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan strategis.

“Plt sifatnya sementara dan kewenangannya terbatas. Kalau terlalu lama mengandalkan Plt, organisasi tidak akan berjalan optimal. Ini bisa berdampak ke lambatnya penanganan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Terkait penunjukan Kepala BAPPEDA Medan, Ferry Ichsan sebagai Plt Kadis SDABMBK Medan oleh Wali Kota Medan Rico Waas, Afandi meminta agar posisi rangkap jabatan tidak menurunkan kinerja dua perangkat daerah sekaligus.

“Kepala Bappeda memiliki beban kerja besar dalam perencanaan pembangunan. Kalau dirangkap dengan memimpin Dinas SDABMBK, saya khawatir fokus dan kinerja di dua sektor ini jadi tidak maksimal,” katanya.

Afandi pun mendorong Pemko Medan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk pola mutasi dan pembinaan karier. Menurutnya jika fenomena pindahnya pejabat terus berulang, ada indikasi persoalan sistemik di internal Pemko Medan yang perlu dibenahi.

“Harus ada evaluasi jujur, apakah soal jenjang karier, iklim kerja, atau sistem promosi jabatan. Jangan sampai Pemko Medan terus kehilangan pejabat-potensialnya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Masyarakat Medan tidak boleh jadi korban tarik-menarik birokrasi. Urusan banjir, jalan rusak, dan drainase tersumbat adalah persoalan harian warga. Jangan sampai karena kursi pejabat kosong, penanganannya makin lambat,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Kota Medan, Ahmad Afandi Harahap, menyoroti pindahnya sejumlah pejabat struktural Pemerintah Kota (Pemko) Medan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Terbaru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan yang juga menjabat Kepala Bidang Drainase, resmi pindah ke Pemprov Sumut terhitung Senin (2/3/2026) kemarin.

Politisi Partai Demokrat ini menilai, kondisi ini sudah menjadi pola yang patut diwaspadai karena berpotensi mengganggu kinerja birokrasi dan pelayanan publik di Kota Medan. Terlebih, hingga saat ini tercatat sedikitnya 11 jabatan Eselon II di lingkungan Pemko Medan dalam kondisi kosong.

“Ini bukan sekadar mutasi biasa. Kalau pejabat kunci terus berpindah, Pemko Medan akan kehilangan stabilitas birokrasi. Kita bicara tentang jabatan strategis yang langsung berdampak ke pelayanan masyarakat, khususnya sektor infrastruktur dan drainase,” ucap Afandi, Selasa (3/3/2026).

Afandi menekankan, Dinas SDABMBK memegang peran vital dalam penanganan banjir, perbaikan jalan, dan pemeliharaan infrastruktur kota. Kekosongan jabatan pimpinan, meskipun diisi pelaksana tugas, dinilai tetap berpotensi menghambat proses pengambilan keputusan strategis.

“Plt sifatnya sementara dan kewenangannya terbatas. Kalau terlalu lama mengandalkan Plt, organisasi tidak akan berjalan optimal. Ini bisa berdampak ke lambatnya penanganan persoalan di lapangan,” ujarnya.

Terkait penunjukan Kepala BAPPEDA Medan, Ferry Ichsan sebagai Plt Kadis SDABMBK Medan oleh Wali Kota Medan Rico Waas, Afandi meminta agar posisi rangkap jabatan tidak menurunkan kinerja dua perangkat daerah sekaligus.

“Kepala Bappeda memiliki beban kerja besar dalam perencanaan pembangunan. Kalau dirangkap dengan memimpin Dinas SDABMBK, saya khawatir fokus dan kinerja di dua sektor ini jadi tidak maksimal,” katanya.

Afandi pun mendorong Pemko Medan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen sumber daya manusia aparatur, termasuk pola mutasi dan pembinaan karier. Menurutnya jika fenomena pindahnya pejabat terus berulang, ada indikasi persoalan sistemik di internal Pemko Medan yang perlu dibenahi.

“Harus ada evaluasi jujur, apakah soal jenjang karier, iklim kerja, atau sistem promosi jabatan. Jangan sampai Pemko Medan terus kehilangan pejabat-potensialnya,” tegasnya.

Ia juga meminta agar kekosongan jabatan strategis segera diisi pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Masyarakat Medan tidak boleh jadi korban tarik-menarik birokrasi. Urusan banjir, jalan rusak, dan drainase tersumbat adalah persoalan harian warga. Jangan sampai karena kursi pejabat kosong, penanganannya makin lambat,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru