31 C
Medan
Thursday, March 5, 2026

Warga Korban Kebakaran Mengadu ke DPRD Sumut, Tolonglah Kami, Pak, Sudah Lama Kami Terkatung-katung

SUMUTPOS.CO – Tangis warga korban kebakaran di Asrama/Komplek Kobek, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pecah saat mengadukan nasib ke Komisi A DPRD Sumatera Utara di gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).

Puluhan warga yang hadir meminta keadilan atas dugaan penggusuran yang dilakukan terhadap mereka dengan dugaan modus kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025. Warga berharap, mereka dapat kembali menempati rumah yang telah dihuni keluarganya sejak Tahun 1957 pasca kebakaran tersebut.

Tangis pecah ketika seorang perempuan lanjut usia berusia 73 tahun menyampaikan langsung permohonannya kepada para wakil rakyat. Dengan suara bergetar, ia meminta agar dirinya dan keluarga bisa kembali ke rumah mereka.

“Tolonglah kami, Pak. Sudah lama kami terkatung-katung. Di bulan Ramadan ini kami bahkan sulit melaksanakan ibadah dengan tenang. Bagaimana nanti saat Idul Fitri,” ucap seorang nenek usia 73 tahun sambil menangis dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi A, Irham Buana Nasution itu.

Salah seorang warga, Makmur, memaparkan bahwa saat kebakaran terjadi, api sudah dalam kondisi membesar ketika pertama kali diketahui warga. Dari total 35 bangunan rumah, sebanyak 32 unit hangus terbakar.

“Setelah kebakaran, masih ada tiga rumah yang tersisa. Tapi pada 6 Agustus 2025, tiga rumah itu juga dirobohkan secara paksa,” ujarnya.

Makmur menilai ada sejumlah kejanggalan pasca kebakaran. Saat lokasi masih dalam penyelidikan dan dipasangi garis polisi, menurutnya muncul hal-hal yang tidak masuk akal.

“Kami menduga ada upaya penggusuran dengan modus pembakaran. Sekarang di atas tanah yang dulu kami tempati sudah berdiri bangunan baru dan ditempati orang lain,” katanya.

Menanggapi hal itu, Irham Buana Nasution didampingi Anggota Komisi A, Hefriansyah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kronologi kejadian, yakni Kodam I/Bukit Barisan, Polsek Medan Barat, serta Lurah Kesawan dalam RDP tersebut.

“Kami sangat menyayangkan karena pihak yang mengetahui langsung peristiwa ini tidak hadir. Padahal keterangan mereka penting untuk memperjelas persoalan,” tuturnya.

Politisi Golkar itu pun memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Ia juga meminta warga melengkapi dokumen pendukung seperti surat kepemilikan tanah atau rumah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen sah lainnya.

“Silakan siapkan seluruh dokumen. Akan kita perjuangkan bersama. Saya sudah belasan tahun di LBH Medan, jadi saya memahami bagaimana memperjuangkan aspirasi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan, menegaskan pihaknya mendampingi warga untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.

“Pada prinsipnya, kami ingin masyarakat yang menjadi korban penggusuran ini bisa kembali menempati rumahnya. Hak-hak mereka harus dikembalikan,” ucapnya.

Warga berharap, melalui fasilitasi DPRD Sumut, kasus ini dapat diusut tuntas dan menghadirkan keadilan bagi mereka yang kini kehilangan tempat tinggal dan kepastian hidup. (map/ila)

SUMUTPOS.CO – Tangis warga korban kebakaran di Asrama/Komplek Kobek, Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan pecah saat mengadukan nasib ke Komisi A DPRD Sumatera Utara di gedung DPRD Sumatera Utara, Rabu (4/3/2026).

Puluhan warga yang hadir meminta keadilan atas dugaan penggusuran yang dilakukan terhadap mereka dengan dugaan modus kebakaran yang terjadi pada 20 Juli 2025. Warga berharap, mereka dapat kembali menempati rumah yang telah dihuni keluarganya sejak Tahun 1957 pasca kebakaran tersebut.

Tangis pecah ketika seorang perempuan lanjut usia berusia 73 tahun menyampaikan langsung permohonannya kepada para wakil rakyat. Dengan suara bergetar, ia meminta agar dirinya dan keluarga bisa kembali ke rumah mereka.

“Tolonglah kami, Pak. Sudah lama kami terkatung-katung. Di bulan Ramadan ini kami bahkan sulit melaksanakan ibadah dengan tenang. Bagaimana nanti saat Idul Fitri,” ucap seorang nenek usia 73 tahun sambil menangis dalam rapat yang dipimpin Anggota Komisi A, Irham Buana Nasution itu.

Salah seorang warga, Makmur, memaparkan bahwa saat kebakaran terjadi, api sudah dalam kondisi membesar ketika pertama kali diketahui warga. Dari total 35 bangunan rumah, sebanyak 32 unit hangus terbakar.

“Setelah kebakaran, masih ada tiga rumah yang tersisa. Tapi pada 6 Agustus 2025, tiga rumah itu juga dirobohkan secara paksa,” ujarnya.

Makmur menilai ada sejumlah kejanggalan pasca kebakaran. Saat lokasi masih dalam penyelidikan dan dipasangi garis polisi, menurutnya muncul hal-hal yang tidak masuk akal.

“Kami menduga ada upaya penggusuran dengan modus pembakaran. Sekarang di atas tanah yang dulu kami tempati sudah berdiri bangunan baru dan ditempati orang lain,” katanya.

Menanggapi hal itu, Irham Buana Nasution didampingi Anggota Komisi A, Hefriansyah, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ia menyayangkan ketidakhadiran sejumlah pihak yang dinilai mengetahui kronologi kejadian, yakni Kodam I/Bukit Barisan, Polsek Medan Barat, serta Lurah Kesawan dalam RDP tersebut.

“Kami sangat menyayangkan karena pihak yang mengetahui langsung peristiwa ini tidak hadir. Padahal keterangan mereka penting untuk memperjelas persoalan,” tuturnya.

Politisi Golkar itu pun memastikan akan menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Ia juga meminta warga melengkapi dokumen pendukung seperti surat kepemilikan tanah atau rumah, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen sah lainnya.

“Silakan siapkan seluruh dokumen. Akan kita perjuangkan bersama. Saya sudah belasan tahun di LBH Medan, jadi saya memahami bagaimana memperjuangkan aspirasi rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Medan, Sofyan, menegaskan pihaknya mendampingi warga untuk mendapatkan kembali hak-hak mereka.

“Pada prinsipnya, kami ingin masyarakat yang menjadi korban penggusuran ini bisa kembali menempati rumahnya. Hak-hak mereka harus dikembalikan,” ucapnya.

Warga berharap, melalui fasilitasi DPRD Sumut, kasus ini dapat diusut tuntas dan menghadirkan keadilan bagi mereka yang kini kehilangan tempat tinggal dan kepastian hidup. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru