MEDAN-Petugas X-Ray Bandara Polonia Medan berhasil menggagalkan pengiriman 23 kg ganja, Sabtu (26/5) petang. Ganja tersebut dikemas dalam 2 kotak yang berisi 20 bal paket ganja.
Informasi yang dihimpun, petang itu petugas X-Ray masing-masing Tiram Barus, Edi Saputro yang berjaga di Unit Bisnis Gudang dan Kargo (UBGK) Bandara Polonia Medan melakukan pemeriksaan terhadap 2 kotak paket yang dikirim melalui jasa titipan barang PT JNE.
Karena curiga melihat kotak tersebut, setelah melalui pemeriksaan X-Ray, mereka membuka kotak. Setelah kotak dibuka, petugas melihat isi paket dalam 2 kotak ternyata berisi 20 bal daun ganja seberat 23 kg.
Petugas langsung melapor ke kantor sekuriti Avsec Bandara Polonia Medan. Ganja ter sebut dikirim oleh Selamat Purnomo, war ga Jalan Desa Lidah Tanah Dusun II, Perbaungan, Deliserdang dengan tujuan Marcelius T, warga Jalan Masmar R 02 Iswayudi, samping Coco SPBU, Balikpapan dengan menggunakan maskapai Garuda dengan nomor penerbangan GA 147n
keberangkatan pukul 10.45 WIB.
Kepala Pos Polisi Bandara Polonia Medan, Aiptu S Sihombing mengatakan, ganja tersebut sudah diamankan dan diserahkan ke Dir Narkoban
Polda Sumut untuk penyelidikan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andjar Dewanto SIK mengaku, pihaknya sudah mengamankan ganja tersebut. Dijelaskannya, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mencari pengirim ganja tersebut. Sebelumnya, kurir sabu berinisial HA (35), warga Cimanggis, Depok, Jawa Barat dibekuk petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan. Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 520 gram.
Tersangka HA ditangkap saat hendak mengambil barang tersebut di Unit Bisnis Gudang dan Kargo (UBGK) Bandara Polonia Medan. Sabu itu dikirim dari Afrika melalui jasa titipan barang luar negeri Mali Afrika dan diterima oleh HA.
Namun, karena petugas X-Ray curiga dengan isi barang tersebut lalu diperiksa dan ternyata isinya sabu-sabu seberat 520 gram. Petugas langsung menyusun siasat dan berhasil membekuk HA, yang telah menunggu di UBGK Bandara Polonia Medan.
Begitu barang dipegang, petugas langsung mengamankan HA.
Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan, Riski mengaku HA dibekuk saat mengambil sabu tersebut.
Menurutnya, sabu seberat 520 gram tersebut disimpan dalam barang yang telah dipaketkan sebelumnya. “Sabu disembunyikan di dalam mangkok
keramik (false compartement). Penangkapan pelaku sudah dilakukan koordinasi sebelumnya dengan Dir Narkoba Polda Sumut,” tambahnya.
Tersangka mengaku, nekat menjadi kurir sabu karena membutuhkan uang. “Pelaku diberikan imbalan Rp2 juta,” katanya.
Polisi juga berhasil meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Yusuf (46), warga asrama TNI KIE B Langsa. Polisi mengamankan barang bukti 95,70 gram sabu-sabu, di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
“Anggota menyaru sebagai pembeli, langsung meringkus tersangka di lokasi yang sudah disepakati. Dan tersangka juga tidak melakukan perlawanan saat diringkus bersama barang buktinya, “ kata Dir Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita HP merek Nokia yang digunakan untuk menghubungi bandar besarnya. Dikatakan Andjar, keterangan pelaku sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seorang bandar besar berinisial BAI (30), warga Jalan Gagak Hitam. (adl/jon/gus)