31 C
Medan
Friday, March 13, 2026

Terkait Tarif Parkir, Dishub Medan Masifkan Pengawasan

Dinas Perhubungan Kota Medan terus menggencarkan pengawasan di lapangan untuk memastikan penerapan tarif parkir baru berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat sejak 25 Februari 2026 lalu.

Kepala Bidang Parkir Dishub Medan Kesmedi Dagobert Sianipar, menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para vendor pengelola parkir yang beroperasi di berbagai titik di Kota Medan.

“Sejak tarif parkir baru itu berlaku, kita langsung melakukan sosialisasi kepada vendor. Tujuannya agar informasi perubahan tarif parkir ini dapat diteruskan kepada juru parkir (jukir) di masing-masing lokasi, sehingga retribusi yang dikutip di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kesmedi, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, sosialisasi kepada vendor menjadi langkah awal agar pengelola parkir dapat segera menyesuaikan sistem operasional mereka dengan kebijakan terbaru dari pemerintah kota.

Tidak hanya berhenti pada tingkat pengelola, Dishub Medan juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada para juru parkir di lapangan. Langkah ini dilakukan agar informasi perubahan tarif dapat diterima dengan cepat dan dipahami oleh seluruh jukir yang bertugas.

“Agar sosialisasi ini tersampaikan secara menyeluruh dan lebih cepat, kita juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada jukir-jukir yang ada di Kota Medan,” jelasnya.

Kesmedi mengakui bahwa setiap kebijakan baru tentu membutuhkan waktu untuk diterapkan secara merata. Namun hingga saat ini, sebagian besar wilayah di Kota Medan telah mulai menerapkan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang baru.

“Namanya aturan baru, tentu butuh waktu agar semua pihak bisa menyesuaikan. Tetapi sejauh ini hampir seluruh wilayah sudah mengutip tarif parkir yang baru sesuai ketentuan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tidak menampik masih ditemukan sejumlah jukir yang nekat memberlakukan tarif lama. Beberapa di antaranya bahkan masih menggunakan karcis parkir lama yang mencantumkan tarif kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.

Terhadap temuan tersebut, Dishub Medan langsung mengambil langkah tegas dengan menarik karcis lama serta memberikan peringatan keras kepada jukir yang melanggar.

“Karcis-karcis lama tersebut sudah kita tarik dari lapangan. Jukir yang masih menggunakan tarif lama juga sudah kita beri peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Kesmedi.

Selain mengawasi penerapan tarif, Dishub Medan juga menaruh perhatian pada kelengkapan atribut yang wajib digunakan oleh para jukir saat bertugas.

Kesmedi menegaskan bahwa setiap jukir harus mengenakan atribut resmi seperti rompi, membawa karcis parkir yang sesuai, serta menggunakan bed parkir sebagai identitas resmi saat bekerja.

“Kelengkapan seperti rompi, karcis hingga bed parkir selalu kita ingatkan agar dipatuhi. Begitu juga dengan cara berpakaian serta etika saat bekerja. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Dishub Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor perparkiran.

“Dishub Medan berkomitmen memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam penataan parkir agar lebih tertib dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, penerapan tarif parkir baru sudah mulai dirasakan masyarakat di sejumlah titik, salah satunya di Pasar Sukaramai.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir kendaraan sejak 25 Februari 2026. Tarif baru yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, atau turun masing-masing sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya.

Kebijakan penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan di Kota Medan. (map/ila)

Dinas Perhubungan Kota Medan terus menggencarkan pengawasan di lapangan untuk memastikan penerapan tarif parkir baru berjalan sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan setelah Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat sejak 25 Februari 2026 lalu.

Kepala Bidang Parkir Dishub Medan Kesmedi Dagobert Sianipar, menegaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada para vendor pengelola parkir yang beroperasi di berbagai titik di Kota Medan.

“Sejak tarif parkir baru itu berlaku, kita langsung melakukan sosialisasi kepada vendor. Tujuannya agar informasi perubahan tarif parkir ini dapat diteruskan kepada juru parkir (jukir) di masing-masing lokasi, sehingga retribusi yang dikutip di lapangan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kesmedi, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, sosialisasi kepada vendor menjadi langkah awal agar pengelola parkir dapat segera menyesuaikan sistem operasional mereka dengan kebijakan terbaru dari pemerintah kota.

Tidak hanya berhenti pada tingkat pengelola, Dishub Medan juga melakukan sosialisasi secara langsung kepada para juru parkir di lapangan. Langkah ini dilakukan agar informasi perubahan tarif dapat diterima dengan cepat dan dipahami oleh seluruh jukir yang bertugas.

“Agar sosialisasi ini tersampaikan secara menyeluruh dan lebih cepat, kita juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada jukir-jukir yang ada di Kota Medan,” jelasnya.

Kesmedi mengakui bahwa setiap kebijakan baru tentu membutuhkan waktu untuk diterapkan secara merata. Namun hingga saat ini, sebagian besar wilayah di Kota Medan telah mulai menerapkan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang baru.

“Namanya aturan baru, tentu butuh waktu agar semua pihak bisa menyesuaikan. Tetapi sejauh ini hampir seluruh wilayah sudah mengutip tarif parkir yang baru sesuai ketentuan,” katanya.

Meski demikian, pihaknya tidak menampik masih ditemukan sejumlah jukir yang nekat memberlakukan tarif lama. Beberapa di antaranya bahkan masih menggunakan karcis parkir lama yang mencantumkan tarif kendaraan roda dua sebesar Rp3.000 dan roda empat Rp5.000.

Terhadap temuan tersebut, Dishub Medan langsung mengambil langkah tegas dengan menarik karcis lama serta memberikan peringatan keras kepada jukir yang melanggar.

“Karcis-karcis lama tersebut sudah kita tarik dari lapangan. Jukir yang masih menggunakan tarif lama juga sudah kita beri peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” tegas Kesmedi.

Selain mengawasi penerapan tarif, Dishub Medan juga menaruh perhatian pada kelengkapan atribut yang wajib digunakan oleh para jukir saat bertugas.

Kesmedi menegaskan bahwa setiap jukir harus mengenakan atribut resmi seperti rompi, membawa karcis parkir yang sesuai, serta menggunakan bed parkir sebagai identitas resmi saat bekerja.

“Kelengkapan seperti rompi, karcis hingga bed parkir selalu kita ingatkan agar dipatuhi. Begitu juga dengan cara berpakaian serta etika saat bekerja. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap baik,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen Dishub Medan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam sektor perparkiran.

“Dishub Medan berkomitmen memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam penataan parkir agar lebih tertib dan transparan,” pungkasnya.

Sementara itu, penerapan tarif parkir baru sudah mulai dirasakan masyarakat di sejumlah titik, salah satunya di Pasar Sukaramai.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif parkir kendaraan sejak 25 Februari 2026. Tarif baru yang berlaku saat ini adalah Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, atau turun masing-masing sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya.

Kebijakan penurunan tarif ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus mendorong sistem pengelolaan parkir yang lebih tertib dan transparan di Kota Medan. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru