Manajemen PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban, melalui email yang diterima redaksi memberi tanggapan sekaligus menyampaikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Pembongkaran Masjid Ar-Rahman Picu Kekecewaan Warga Padang Halaban” yang tayang di sumutpos.jawapos.com edisi 20 April 2026 (https://sumutpos.jawapos.com/sumatera-utara/2604200023/pembongkaran-masjid-ar-rahman-picu-kekecewaan-warga-padang-halaban), serta “KTPHS Sesalkan Pembongkaran Masjid di Labura” yang tayang di SumutPos.co pada 21 April 2026 (https://sumutpos.co/daerah/21/04/2026/ktphs-sesalkan-pembongkaran-masjid-di-labura/), yang di dalamnya turut menyebut PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban, manajemen PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban.
Head of Corporate Communications Sinar Mas Agribusiness and Food Ananta Wisesa, menyampaikan, dalam proses penertiban fasilitas ibadah yang berlangsung di Padang Halaban, kegiatan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui koordinasi dan musyawarah dengan pemangku kepentingan setempat. Sejak Januari 2026, musyawarah dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, perwakilan MUI Kecamatan Aek Kuo, serta tokoh masyarakat. Dalam diskusi tersebut, disampaikan sejumlah opsi, termasuk terkait kemungkinan pemindahan lokasi masjid. Dengan mempertimbangkan bahwa di setiap desa telah memiliki masjid, maka dalam forum musyawarah disepakati bahwa dukungan perusahaan diberikan dalam bentuk bantuan untuk perbaikan fasilitas masjid di desa-desa sekitar.
‘’Sebagai tindak lanjut, pada 16 April 2026 lalu kami telah menyalurkan bantuan kepada tujuh desa di Kecamatan Aek Kuo. Penyaluran ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, Danramil setempat, perangkat desa, perwakilan MUI, serta tokoh agama dan masyarakat. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan keterlibatan pemangku kepentingan setempat. Kami menyampaikan klarifikasi ini untuk melengkapi informasi kepada publik, dan berharap dapat menjadi bagian dari pemberitaan yang telah diterbitkan, sejalan dengan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam Kode Etik Jurnalistik,’’ujar Ananta Wisesa. (red)
PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban Sampaikan Klarifikasi Terkait Penertiban Fasilitas Ibadah di Padang Halaban : Proses Telah Melalui Koordinasi dan Musyawarah
Manajemen PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban, melalui email yang diterima redaksi memberi tanggapan sekaligus menyampaikan hak jawab sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Pembongkaran Masjid Ar-Rahman Picu Kekecewaan Warga Padang Halaban” yang tayang di sumutpos.jawapos.com edisi 20 April 2026 (https://sumutpos.jawapos.com/sumatera-utara/2604200023/pembongkaran-masjid-ar-rahman-picu-kekecewaan-warga-padang-halaban), serta “KTPHS Sesalkan Pembongkaran Masjid di Labura” yang tayang di SumutPos.co pada 21 April 2026 (https://sumutpos.co/daerah/21/04/2026/ktphs-sesalkan-pembongkaran-masjid-di-labura/), yang di dalamnya turut menyebut PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban, manajemen PT SMART Tbk Kebun Padang Halaban.
Head of Corporate Communications Sinar Mas Agribusiness and Food Ananta Wisesa, menyampaikan, dalam proses penertiban fasilitas ibadah yang berlangsung di Padang Halaban, kegiatan tersebut tidak dilakukan secara mendadak, melainkan telah melalui koordinasi dan musyawarah dengan pemangku kepentingan setempat. Sejak Januari 2026, musyawarah dilaksanakan dengan melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, perwakilan MUI Kecamatan Aek Kuo, serta tokoh masyarakat. Dalam diskusi tersebut, disampaikan sejumlah opsi, termasuk terkait kemungkinan pemindahan lokasi masjid. Dengan mempertimbangkan bahwa di setiap desa telah memiliki masjid, maka dalam forum musyawarah disepakati bahwa dukungan perusahaan diberikan dalam bentuk bantuan untuk perbaikan fasilitas masjid di desa-desa sekitar.
‘’Sebagai tindak lanjut, pada 16 April 2026 lalu kami telah menyalurkan bantuan kepada tujuh desa di Kecamatan Aek Kuo. Penyaluran ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, Danramil setempat, perangkat desa, perwakilan MUI, serta tokoh agama dan masyarakat. Seluruh proses tersebut dilakukan dengan mengedepankan musyawarah dan keterlibatan pemangku kepentingan setempat. Kami menyampaikan klarifikasi ini untuk melengkapi informasi kepada publik, dan berharap dapat menjadi bagian dari pemberitaan yang telah diterbitkan, sejalan dengan prinsip keberimbangan dan akurasi dalam Kode Etik Jurnalistik,’’ujar Ananta Wisesa. (red)

