LABURA – Masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS) menyesalkan sikap pihak PT Smart Padang Halaban, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) atas pembongkaran Mesjid Ar-Rahman, di lokasi lahan yang telah dieksekusi oleh PT Smart.
Menurut warga, pembongkaran saat mendekati waktu Magrib pada Kamis 9 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB itu seharusnya dapat penghalangan dari pihak pemerintah setempat.
“Masjid tempat kami beribadah dan sekaligus tempat kami untuk berteduh. Bahwa tindakan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap tempat ibadah dan mencederai rasa keadilan umat,” tegas Aan Sagita.
“Pembongkaran mendadak itu melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah kecamatan, dan pihak pengamanan dari perusahaan. Aksi mereka telah dilaporkan ke Dewan Mesjid Indonesia dan Mabes Polri di Jakarta,” tambah Aan.
Dijelaskannya, masih bertahannya kelompok tani serta berdirinya Masjid Ar Rahman dilokasi lahan konflik dengan PT Smart disebabkan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah habis pada Tahun 2024 lalu, dan 83 hektare yang mereka duduki selama 17 tahun tersebut kabarnya di luar HGU.
“Dalam waktu dekat ini kita akan jumpai Kanwil BPN Sumut, untuk memastikan status lahan seluas 83 hektare ini,” jelas Aan, Minggu (19/4).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Rantau Prapat telah melakukan eksekusi dengan objek perkara lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Smart tbk dengan Kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya ( KTPHS) Desa Panigoran, pada 28 Januari 2026 lalu.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) sebagai pemohon eksekusi.
Untuk proses eksekusi, puluhan alat berat beko dikerahkan untuk merobohkan tempat tinggal kelompok tani.
Di atas lahan tersebut hanya tersisa satu unit Mesjid tempat warga beribadah dan tempat tinggal sebagian masyarakat, kini mesjid itu telah rata dengan tanah.
Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar masih terus memantau lokasi masjid yang telah rata dengan tanah. Mereka menuntut pengembalian lahan serta pembangunan kembali masjid di lokasi semula sebagai bentuk pemulihan hak- hak masyarakat.
Sementara, Humas PT Smart Tbk Jonathan ketika dimintai Sumut Pos tanggapannya, Senin 20 April 2026 melalui pesan singkat terkait pembongkaran Masjid Ar- Rahman, malah mengirimkan link berita pada saat memberikan bantuan masjid kepada 7 desa di Kecamatan Aek Kuo. “Kira kira seperti ini gambarannya,” jawab humas singkat. (ind/azw)

