MEDAN- Dugaan aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Pemantauan langsung ke lokasi dilakukan atas arahan Gubernur Sumut Bobby Nasution bersama jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut.
Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menjelaskan bahwa tim dari Cabang Dinas ESDM Wilayah IV bersama sejumlah instansi terkait turun langsung ke lokasi pada Rabu (22/4) sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan tersebut turut melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Labuhanbatu Utara serta UPT Samsat Aek Kanopan Provinsi Sumatera Utara.
“Tim kami bersama instansi terkait telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan sementara, ditemukan adanya aktivitas penambangan batu gunung atau batu padas dengan luas kurang lebih satu hektare,” ujar Dedi saat memberikan keterangannya, Kamis (23/4/2026).
Dalam peninjauan tersebut, petugas juga mendapati satu unit alat berat jenis ekskavator di area tambang. Namun, alat tersebut tidak dalam kondisi beroperasi saat pemeriksaan berlangsung.
Dedi menambahkan, pihaknya juga berupaya menelusuri legalitas kegiatan tersebut dengan berkoordinasi bersama pihak terkait, termasuk pemilik lahan. Kepala Bidang Penagihan Bapenda Labuhanbatu Utara kemudian menghubungi pemilik lahan yang diketahui bernama Ibu Fatimah.
“Pemilik lahan telah kami hubungi dan menyatakan kesediaannya untuk bertemu. Yang bersangkutan juga menyampaikan niatnya untuk segera mengurus perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi HMB, Heppy Masa Hulu, memberikan penjelasan langsung kepada pihak terkait mengenai prosedur dan persyaratan dalam memperoleh izin usaha pertambangan. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki legalitas, baik berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Setiap kegiatan penambangan harus memiliki izin resmi. Kami telah menjelaskan tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi, baik untuk pengurusan IUP maupun SIPB, agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai aturan dan tidak melanggar hukum,” kata Heppy.
Selain itu, tim juga telah mengambil titik koordinat lokasi penambangan untuk selanjutnya dianalisis oleh UPT Laboratorium. Langkah ini dilakukan guna memastikan status kawasan secara akurat. Berdasarkan dugaan sementara, lokasi tambang tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang memiliki aturan khusus dalam pemanfaatannya.
Pemantauan ini melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam pengawasan aktivitas pertambangan. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan penanganan yang komprehensif terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Dedi juga mengapresiasi dukungan dari Kepala Bapenda Labuhanbatu Utara, Teddy, yang aktif mendampingi tim selama proses peninjauan di lapangan.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari seluruh pihak, khususnya Bapenda Labura yang turut aktif dalam kegiatan ini. Sinergi seperti ini sangat dibutuhkan untuk memastikan pengawasan berjalan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dedi menyampaikan bahwa laporan hasil pemantauan telah disusun dan disampaikan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan lanjutan terkait langkah penanganan berikutnya.
“Kami telah melaporkan hasil pemantauan ini kepada pimpinan. Selanjutnya, kami menunggu arahan untuk menentukan langkah yang akan diambil, termasuk penegakan aturan apabila terbukti terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas pertambangan tanpa izin, sekaligus mendorong para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perizinan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepastian hukum.(san/azw)

