DAIRI – Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (KSPSI – FSPTI) Kabupaten Dairi melakukan audiensi ke Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, Jumat (1/5/2026). Pertemuan ini menegaskan bahwa kepengurusan FSPTI di Dairi tidak mengalami dualisme.
Ketua KSPSI Dairi, Jefrat Manik, bersama jajaran pengurus menyampaikan bahwa kepengurusan organisasi telah memiliki legalitas yang jelas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim. “FSPTI Dairi tidak ada dualisme. Kepengurusan kami solid dan sudah terkonsolidasi hingga ke tingkat bawah,” tegas Jefrat usai audiensi.
Ia menambahkan, kegiatan audiensi ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional sekaligus penguatan organisasi di tingkat daerah. Seluruh anggota, kata dia, juga telah dibekali kartu identitas resmi berbasis barcode dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.
“Putusan pengadilan harus ditaati. Kami juga mengimbau agar hasil putusan ini disosialisasikan kepada seluruh anggota,” ujarnya.
Kapolres juga mendorong agar pengurus serikat pekerja dapat mengupayakan langkah rekonsiliasi demi menjaga kebersamaan dan memperkuat organisasi.“Jika memungkinkan, lakukan rekonsiliasi dan ajak semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan organisasi,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Polres Dairi, di antaranya Kabag Ops Kompol Luhut B Sihombing dan Kasat Intel AKP Muhammad Sulkarnaen Hasibuan. Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh dialog konstruktif antara aparat kepolisian dan pengurus serikat pekerja. (rud/ila)
DAIRI – Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia – Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (KSPSI – FSPTI) Kabupaten Dairi melakukan audiensi ke Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, Jumat (1/5/2026). Pertemuan ini menegaskan bahwa kepengurusan FSPTI di Dairi tidak mengalami dualisme.
Ketua KSPSI Dairi, Jefrat Manik, bersama jajaran pengurus menyampaikan bahwa kepengurusan organisasi telah memiliki legalitas yang jelas berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 547/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim. “FSPTI Dairi tidak ada dualisme. Kepengurusan kami solid dan sudah terkonsolidasi hingga ke tingkat bawah,” tegas Jefrat usai audiensi.
Ia menambahkan, kegiatan audiensi ini juga merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Buruh Internasional sekaligus penguatan organisasi di tingkat daerah. Seluruh anggota, kata dia, juga telah dibekali kartu identitas resmi berbasis barcode dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak.
“Putusan pengadilan harus ditaati. Kami juga mengimbau agar hasil putusan ini disosialisasikan kepada seluruh anggota,” ujarnya.
Kapolres juga mendorong agar pengurus serikat pekerja dapat mengupayakan langkah rekonsiliasi demi menjaga kebersamaan dan memperkuat organisasi.“Jika memungkinkan, lakukan rekonsiliasi dan ajak semua pihak kembali bersatu untuk membesarkan organisasi,” ujarnya.
Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Polres Dairi, di antaranya Kabag Ops Kompol Luhut B Sihombing dan Kasat Intel AKP Muhammad Sulkarnaen Hasibuan. Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh dialog konstruktif antara aparat kepolisian dan pengurus serikat pekerja. (rud/ila)