Ungkap Penyelundupan Narkoba, Bupati Asahan Apresiasi Polres Asahan

KISARAN – Bupati Asahan memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga terkait jaringan internasional. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang digelar di Lapangan Tembak Polres Asahan, Kamis (30/4) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada 27 April 2026 di Dusun VII, Desa Silolaut, Kecamatan Silaulaut, Kabupaten Asahan.

Tersangka yang diamankan berinisial S (45), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut untuk selanjutnya diedarkan ke Kota Solo.

Kapolres juga memaparkan bahwa selama periode Januari hingga 29 April 2026, Polres Asahan telah mengungkap sebanyak 120 kasus narkotika dengan total 133 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 18,08 gram, sabu seberat 5.339,48 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, dan pil happy five sebanyak 60 butir.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi menyampaikan penghargaan tinggi kepada Polres Asahan atas keberhasilan tersebut. (dat/azw)

KISARAN – Bupati Asahan memberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Asahan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga terkait jaringan internasional. Apresiasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang digelar di Lapangan Tembak Polres Asahan, Kamis (30/4) pukul 10.00 WIB.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 kilogram.

Ia menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada 27 April 2026 di Dusun VII, Desa Silolaut, Kecamatan Silaulaut, Kabupaten Asahan.

Tersangka yang diamankan berinisial S (45), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut untuk selanjutnya diedarkan ke Kota Solo.

Kapolres juga memaparkan bahwa selama periode Januari hingga 29 April 2026, Polres Asahan telah mengungkap sebanyak 120 kasus narkotika dengan total 133 tersangka.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi ganja seberat 18,08 gram, sabu seberat 5.339,48 gram, ekstasi sebanyak 16 butir, dan pil happy five sebanyak 60 butir.

Sementara itu, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin SSos MSi menyampaikan penghargaan tinggi kepada Polres Asahan atas keberhasilan tersebut. (dat/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru