LABUHANBATU – Kamis malam (30/4), suasana Mapolres Labuhanbatu yang biasanya tenang berubah menjadi panggung drama. Seorang konten kreator dengan akun DFR menggelar siaran langsung yang spontan viral. Bukan konten hiburan biasa, melainkan aksi protes keras. Sang kreator bersama sejumlah anggota keluarganya mendatangi kantor polisi, menuntut pembebasan seorang tahanan yang mereka klaim ditahan tanpa administrasi yang jelas. Siapa tahanan itu? AA alias Dedek, yang tak lain adalah anggota keluarga mereka sendiri.
Dalam aliran siaran langsung yang disaksikan ribuan netizen, terlihat emosi memuncak. Tudingan penangkapan ilegal’ dan ‘tidak ada kejelasan hukum’ dilontarkan. Dalam hitungan jam, komentar bernada kemarahan dan hujatan terhadap kepolisian membanjiri media sosial.
Jumat siang (1/5/2026), ruang Tunggal Panaluan Mapolres Labuhanbatu dipenuhi awak media. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya diwakili oleh Wakapolres Kompol PS Simbolon, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman. Konferensi pers dibuka dengan pernyataan tegas: Semua proses hukum telah sesuai prosedur.
Kompol PS Simbolon memaparkan kronologi hukum yang tak terbantahkan: Dasar Laporan: Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/II/2026/SPKT/Polres–Labuhanbatu/Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Februari 2026, yang dilaporkan oleh seorang pria bernama Krisdian Roni Tua Purba.
Dan, dasar Penangkapan: Surat Perintah Penangkapan Nomor Sp.Kap/117/V/RES.1.10/2026/RESKRIM, tanggal 30 April 2026.
“Penahanan Dedek bukan tanpa bukti. Ada korban, ada laporan, dan ada surat perintah resmi,” tegas Wakapolres. Sedangkan Kasat Reskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman lalu membuka fakta yang lebih kontroversial. Insiden ini bermula dini hari, Selasa 10 Februari 2026, sekitar pukul 03.07 WIB, di Jalan Manaf Lubis, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.
Korban (Krisdian Roni Tua Purba) memesan seorang wanita melalui aplikasi Michat. Namun, saat bertemu, korban kecewa karena sosok yang datang tidak sesuai dengan foto di media sosial. Korban memutuskan membatalkan kesepakatan dan hendak pulang.
Tapi, Dedek dan rekannya, Juneidi, tidak terima. Mereka menghadang mobil korban, Toyota Raize Merah, dan memaksa meminta uang Rp300 ribu, meskipun jasa batal digunakan. Saat korban menolak, amarah pun meledak.
“Mereka melempar kaca bagian belakang mobil, kap depan, dan bodi samping kanan secara berulang kali. Kaca pecah, bodi penyok dengan batu. Kerugian korban mencapai Rp3 juta,” papar Kasat Reskrim.
Dengan kata lain, yang terjadi bukan sekadar perselisihan biasa, tapi tindak pidana pengerusakan berat disertai pemerasan, yang dilakukan kelompok yang juga terbukti menjalankan prostitusi online.
Yang lebih mengiris, selama ini warga sekitar sudah lama menjadi korban kegaduhan yang dibuat Dedek dan kelompoknya. Bukan kali pertama nama Dedek muncul dalam catatan lingkungan.
Panolongi Pasaribu, Kepala Lingkungan setempat, mengaku gerah. “Dedek datang ke lingkungan ini tidak pernah lapor diri. Kami sudah tiga kali menangani masalah yang dibuat dia dan keluarganya. Sangat meresahkan. Ribut terus,” katanya.
Bahkan, seorang warga bernama Dian Permana, yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online, memberikan kesaksian lebih detail:
“Dedek dan kelompoknya menyediakan prostitusi melalui aplikasi Michat. Pernah ada pemuda melapor ke saya: dia pesan perempuan, tapi tidak sesuai foto. Begitu dibatalkan, pelaku marah-marah dan minta uang Rp150 ribu,” ujarnya.
Artinya, pola yang sama memesan wanita, kecewa, lalu memeras sudah berulang kali terjadi. Bedanya, kali ini korban berani melapor ke polisi.
Fakta yang terungkap dalam konferensi pers ini membalikkan narasi. AA alias Dedek bukanlah warga biasa yang ditangkap semena-mena. Dia adalah terlapor dalam kasus pengerusakan dan pemerasan.
Namun, dengan strategi livestream yang dramatis, keluarganya berhasil membalikkan posisi: dari tersangka menjadi ‘korban ketidakadilan’. Publik yang tidak menyelami fakta mendasar pun termakan emosi. (fdh/azw)

