MEDAN- Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai sudah sangat mendesak untuk diberlakukan. Sehingga, Wali Kota Medan Rahudman Harahap meminta pihak-pihak terkait menyegerakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut.
Hal tersebut dikatakan Rahudman Harahap saat menerima kunjungan PT HM Sampoerna Jakarta di ruang kerjanya, Lantai II Balai Kota Medan, Jum’at (26/2).
“Peratemuan dengan PT Sampoerna dalam rangka rencana pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok di Kota Medan,” ujarnya.
Pertemuan dengan pihak HM Sampoerna Jakarta tersebut bertujuan sebagai ajang diskusi, agar Perda KTR nantinya benar-benar bisa dilaksanakan secara seimbang.
Sementara itu, Head Government Relation PT HM Sampoerna Ny Hemmy Susanto mengatakan, nantinya Perda KTR tersebut bisa memperhatikan masyarakat yang tidak merokok agar tidak terkena asap rokok.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan dr Edwin Effendi saat ditemui Sumut Pos menyatakan, Ranperda KTR belum selesai. “Masih dalam proses, dan nanti kalau sudah selesai akan diserahkan ke Bagian Hukum Pemko Medan,” katanya.(ari)