26.7 C
Medan
Friday, May 24, 2024

Tunggu Hasil Audit Saksi Ahli dari USU

BELAWAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan masih menunggu hasil audit saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang saat ini tengah menghitung besaran kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp3 miliar.

Kasus yang membelit Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Syahrizal Arif itupun hingga kini belum ada penetapan tersangkanya. “Belum ada penetapan tersangkanya. Kita masih menunggu hasil audit penghitungan saksi ahli dari USU, karena sejauh ini belum diketahui secara pasti berapa besarnya kerugian negara atas kasus itu,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Novan Hadian, Senin (6/5) kemarin.

Namun kapan hasil audit itu keluar, Novan mengaku pihak kejaksaan belum bisa memastikan kapan hasil perhitungan kerugian negara akan turun, namun pihaknya berharap hasil audit itu tidak akan lama. “Kami berharap secepatnya hasil audit itu rampung,” ujarnya.

Untuk pemanggilan Kadisprindag Medan Syahrizal yang sesuai rencana akan kembali dipanggil guna menjalani pemeriksaan kedua kalinya, jadwal pemeriksaan itu masih menunggu persetujuan dari Kepala Kejari Belawan. “Saya belum bisa bilang kapan waktunya dia (Kadisperindag) kembali dipanggil karena masih menunggu persetujuan Kajari,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus proyek revitalisasi Pasar Kapuas di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Belawan, bergulir pada tahun  lalu. Total pembiayaan proyek dimaksud mencapai Rp3 miliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. Dalam proses pengerjaanya, ternyata ditemukan kejanggalan atau terjadi ketidaksesuaian dengan besaran teknis (bestek) yang telah ditetapkan. Dari hasil penyelidikan itu, pihak kejaksaan lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disprindag Medan, Syahrizal Arif, pada Senin (8/4) lalu. Tidak hanya Kepala Disprindag, yang menjalani pemeriksaan dengan 36 pertanyaan. Dua bawahannya, Ir Tuapril selaku Konsultan Pengawas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir Tanwir juga dimintai keterangannya selama lebih kurang tujuh jam.(rul)

BELAWAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menyatakan masih menunggu hasil audit saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang saat ini tengah menghitung besaran kerugian negara atas kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp3 miliar.

Kasus yang membelit Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Medan Syahrizal Arif itupun hingga kini belum ada penetapan tersangkanya. “Belum ada penetapan tersangkanya. Kita masih menunggu hasil audit penghitungan saksi ahli dari USU, karena sejauh ini belum diketahui secara pasti berapa besarnya kerugian negara atas kasus itu,” kata Kasi Intelijen Kejari Belawan Novan Hadian, Senin (6/5) kemarin.

Namun kapan hasil audit itu keluar, Novan mengaku pihak kejaksaan belum bisa memastikan kapan hasil perhitungan kerugian negara akan turun, namun pihaknya berharap hasil audit itu tidak akan lama. “Kami berharap secepatnya hasil audit itu rampung,” ujarnya.

Untuk pemanggilan Kadisprindag Medan Syahrizal yang sesuai rencana akan kembali dipanggil guna menjalani pemeriksaan kedua kalinya, jadwal pemeriksaan itu masih menunggu persetujuan dari Kepala Kejari Belawan. “Saya belum bisa bilang kapan waktunya dia (Kadisperindag) kembali dipanggil karena masih menunggu persetujuan Kajari,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus proyek revitalisasi Pasar Kapuas di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Belawan, bergulir pada tahun  lalu. Total pembiayaan proyek dimaksud mencapai Rp3 miliar, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. Dalam proses pengerjaanya, ternyata ditemukan kejanggalan atau terjadi ketidaksesuaian dengan besaran teknis (bestek) yang telah ditetapkan. Dari hasil penyelidikan itu, pihak kejaksaan lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disprindag Medan, Syahrizal Arif, pada Senin (8/4) lalu. Tidak hanya Kepala Disprindag, yang menjalani pemeriksaan dengan 36 pertanyaan. Dua bawahannya, Ir Tuapril selaku Konsultan Pengawas dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ir Tanwir juga dimintai keterangannya selama lebih kurang tujuh jam.(rul)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/