DAIRI – Pemerintah Kabupaten Dairi resmi memperoleh persetujuan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Dairi tahun 2026–2046 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Persetujuan tersebut tertuang dalam dokumen bernomor PB.01/569-200/IV/2026 tanggal 26 April 2026 yang diserahkan langsung oleh Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN, Rahma Julianty, kepada Bupati Dairi Vickner Sinaga bersama Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani di Gedung Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Bupati Dairi Vickner Sinaga, menyebut persetujuan ini menjadi tonggak penting dalam menentukan arah pembangunan daerah dua dekade ke depan. Menurutnya, RTRW bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi menjadi fondasi utama dalam menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.
“Momentum ini merupakan langkah strategis dalam membuka arah baru pembangunan dan investasi di Kabupaten Dairi untuk 20 tahun ke depan,” ujar Vickner.
Ia menjelaskan, setelah Ranperda RTRW tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka regulasi ini akan menjadi acuan utama dalam pengembangan wilayah, pembangunan infrastruktur, serta penataan ruang yang lebih terarah dan berkelanjutan.
“Dengan RTRW yang jelas, kita berharap iklim investasi di Dairi semakin kuat dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani menegaskan pihak legislatif akan mempercepat proses pembahasan hingga pengesahan Ranperda RTRW tersebut. Ia menyebut sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci utama agar regulasi ini segera berlaku efektif.
“Kami akan segera menindaklanjuti dengan menyusun jadwal Badan Musyawarah (Bamus) agar pembahasan bisa dipercepat. Target kami, Ranperda ini bisa disahkan menjadi Perda dalam waktu kurang dari satu bulan,” tegas Sabam.
Ia menambahkan, percepatan ini menunjukkan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memberikan kepastian hukum tata ruang yang selama ini menjadi kebutuhan penting bagi pembangunan daerah.
Sesuai ketentuan, Pemkab Dairi wajib menuntaskan penetapan Perda RTRW 2026–2046 paling lambat dua bulan sejak persetujuan substansi diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN. (rud/ila)

