BINJAI — Sopir truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina yang mengalami kecelakaan tunggal hingga menabrak dan merobohkan pagar Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Binjai Utara, disebut tidak menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Binjai.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 04.00 WIB, saat truk melaju dari arah Simpang Kebun Lada menuju Kwala Begumit. Diduga sopir mengantuk hingga kendaraan oleng dan menabrak tiang jaringan wifi sebelum akhirnya menghantam pagar TPU hingga roboh.
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu menyebabkan kerugian materil cukup besar. Namun hingga kini, pagar TPU yang rusak belum diperbaiki, meski sebelumnya pihak terkait disebut sempat berjanji akan bertanggung jawab.
Kasat Lantas Polres Binjai AKP Indra Jansen Girsang, menyatakan pihaknya tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. “Mana bisa kami periksa sopir truk Pertamina itu, kasusnya itu kecelakaan, apa dasar kami periksa, mana ada aturan itu,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Ia juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai dasar penjelasannya, serta menyebut tidak adanya laporan membuat proses pemeriksaan tidak dapat dilakukan.
Pengamat kebijakan publik, Oesril Limbong, menilai penjelasan Satlantas Polres Binjai tersebut keliru dan berpotensi menyesatkan pemahaman hukum di masyarakat.
Ia bahkan mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut turun tangan untuk mendalami penanganan kasus tersebut. “Penjelasan yang disampaikan Kasatlantas Polres Binjai itu sangat menyesatkan. Ada dugaan persekongkolan jahat dan pembungkaman kasus agar fakta sebenarnya tidak terekspos ke publik,” tegasnya.
Menurutnya, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, kepolisian tetap memiliki kewenangan penuh dalam menangani kecelakaan lalu lintas, termasuk kecelakaan tunggal.
Ia menegaskan bahwa polisi wajib turun ke lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pengemudi, serta memastikan penyebab kecelakaan, termasuk kemungkinan kelalaian seperti mengantuk atau pengaruh zat tertentu. “Kalau ada kecelakaan, mau tunggal atau tabrak apa pun, polisi wajib turun ke lapangan. Itu tugas pokoknya,” ujarnya.
Oesril juga menilai alasan tidak adanya pelapor tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan penanganan kasus, terlebih kendaraan yang terlibat merupakan angkutan bahan berbahaya seperti BBM. (ted/ila)

