Penyelundupan 110 Ballpress Pakaian Bekas Ilegal Digagalkan

BATUBARA – Upaya pemberantasan penyelundupan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan hasil konkret. Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan pengiriman 110 koli ballpress pakaian bekas ilegal asal Malaysia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sei Balai, Kabupaten Batubara, Minggu (17/5/2026).

Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antara berbagai aparat penegak hukum dan intelijen, yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Denintel Kodaeral I, serta Den Intel Kodam I/Bukit Barisan.

Kolaborasi tersebut tidak hanya mencerminkan koordinasi yang solid, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam mempersempit ruang gerak praktik penyelundupan yang selama ini merugikan negara dan pelaku industri dalam negeri.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada akhir April 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana pengiriman pakaian bekas ilegal dari Malaysia ke wilayah Sumatera Utara melalui jalur laut, yang kemudian akan didistribusikan melalui jalur darat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung melakukan pendalaman dengan memperkuat koordinasi lintas sektor. Pertukaran data dan analisis bersama dilakukan untuk memetakan pola pergerakan serta menentukan titik-titik rawan yang berpotensi menjadi jalur masuk barang ilegal.

Langkah ini sekaligus menjadi implementasi konkret dari komunikasi strategis antara pimpinan Bea Cukai Sumatera Utara dengan Pangdam I/Bukit Barisan serta Dankodaeral I, dalam rangka memperkuat sistem pengawasan terpadu terhadap aktivitas lintas batas.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral I, Kolonel Laut Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui rangkaian patroli dan pemantauan intensif selama beberapa hari.

“Sejak tanggal 14 hingga 16 Mei 2026, tim gabungan telah melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan, seperti Bagan Batak, Tanjungtiram, Sei Balai, dan Sei Beluruh,” ujar Wahyu saat memberikan keterangannya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, selain patroli darat, pengawasan juga diperkuat melalui jalur laut. Unsur patroli Bea Cukai yang tergabung dalam Satgas Operasi Jaring Sriwijaya BC 20002 bersama Bea Cukai Kuala Tanjung dan Teluk Nibung dikerahkan untuk menyisir perairan Batubara hingga Asahan.

“Patroli laut difokuskan untuk memburu kapal yang diduga membawa muatan pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Ini penting karena jalur laut kerap menjadi pintu masuk utama barang selundupan,” tambahnya.

Puncak operasi terjadi pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Sei Balai, tepatnya dua unit truk yang keluar dari area yang diduga menjadi lokasi pembongkaran barang.

Merespons temuan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Setelah melalui proses pemantauan dan pembuntutan, kedua truk berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sei Balai pada pukul 06.35 WIB.

Dua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BK 8667 OQ dan BK 8389 LV. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa 110 koli ballpress pakaian bekas ilegal.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp770 juta, yang menunjukkan besarnya potensi kerugian negara apabila barang tersebut berhasil beredar di pasar domestik.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, terdiri dari dua sopir dan satu kernet, yang diduga terlibat dalam proses distribusi barang ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kanwil DJBC Sumatera Utara di Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kolonel Laut Wahyu Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kami serahkan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus bersinergi dalam mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas penyelundupan,” tegasnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Masuknya pakaian bekas ilegal selama ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga berdampak langsung terhadap industri tekstil dan produk dalam negeri. Selain itu, peredaran barang bekas dari luar negeri juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Keberhasilan penggagalan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat di Sumatera Utara tidak tinggal diam dalam menghadapi praktik penyelundupan yang kian kompleks.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi terus diperkuat. Kami berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, serta menutup celah bagi masuknya barang ilegal,” pungkas Wahyu.

Ke depan, aparat gabungan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi terpadu, baik di jalur laut maupun darat, guna mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah perbatasan Sumatera Utara.(san/azw)

BATUBARA – Upaya pemberantasan penyelundupan di wilayah Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan hasil konkret. Tim gabungan lintas instansi berhasil menggagalkan pengiriman 110 koli ballpress pakaian bekas ilegal asal Malaysia di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sei Balai, Kabupaten Batubara, Minggu (17/5/2026).

Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi kuat antara berbagai aparat penegak hukum dan intelijen, yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, Bea Cukai Teluk Nibung, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Denintel Kodaeral I, serta Den Intel Kodam I/Bukit Barisan.

Kolaborasi tersebut tidak hanya mencerminkan koordinasi yang solid, tetapi juga menunjukkan komitmen bersama dalam mempersempit ruang gerak praktik penyelundupan yang selama ini merugikan negara dan pelaku industri dalam negeri.

Penindakan ini berawal dari informasi intelijen yang diterima pada akhir April 2026. Informasi tersebut mengindikasikan adanya rencana pengiriman pakaian bekas ilegal dari Malaysia ke wilayah Sumatera Utara melalui jalur laut, yang kemudian akan didistribusikan melalui jalur darat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat langsung melakukan pendalaman dengan memperkuat koordinasi lintas sektor. Pertukaran data dan analisis bersama dilakukan untuk memetakan pola pergerakan serta menentukan titik-titik rawan yang berpotensi menjadi jalur masuk barang ilegal.

Langkah ini sekaligus menjadi implementasi konkret dari komunikasi strategis antara pimpinan Bea Cukai Sumatera Utara dengan Pangdam I/Bukit Barisan serta Dankodaeral I, dalam rangka memperkuat sistem pengawasan terpadu terhadap aktivitas lintas batas.

Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Kodaeral I, Kolonel Laut Wahyu Kurniawan, mengungkapkan bahwa operasi ini tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui rangkaian patroli dan pemantauan intensif selama beberapa hari.

“Sejak tanggal 14 hingga 16 Mei 2026, tim gabungan telah melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik yang dianggap rawan, seperti Bagan Batak, Tanjungtiram, Sei Balai, dan Sei Beluruh,” ujar Wahyu saat memberikan keterangannya, Senin (18/5/2026).

Ia menjelaskan, selain patroli darat, pengawasan juga diperkuat melalui jalur laut. Unsur patroli Bea Cukai yang tergabung dalam Satgas Operasi Jaring Sriwijaya BC 20002 bersama Bea Cukai Kuala Tanjung dan Teluk Nibung dikerahkan untuk menyisir perairan Batubara hingga Asahan.

“Patroli laut difokuskan untuk memburu kapal yang diduga membawa muatan pakaian bekas ilegal dari luar negeri. Ini penting karena jalur laut kerap menjadi pintu masuk utama barang selundupan,” tambahnya.

Puncak operasi terjadi pada Minggu dini hari. Sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan mendeteksi adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Sei Balai, tepatnya dua unit truk yang keluar dari area yang diduga menjadi lokasi pembongkaran barang.

Merespons temuan tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Setelah melalui proses pemantauan dan pembuntutan, kedua truk berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Sei Balai pada pukul 06.35 WIB.

Dua kendaraan yang diamankan masing-masing bernomor polisi BK 8667 OQ dan BK 8389 LV. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan berupa 110 koli ballpress pakaian bekas ilegal.

Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp770 juta, yang menunjukkan besarnya potensi kerugian negara apabila barang tersebut berhasil beredar di pasar domestik.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan tiga orang yang berada di lokasi, terdiri dari dua sopir dan satu kernet, yang diduga terlibat dalam proses distribusi barang ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku kini telah diamankan dan dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Kanwil DJBC Sumatera Utara di Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kolonel Laut Wahyu Kurniawan menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh proses penegakan hukum terhadap para pelaku.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kami serahkan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan terus bersinergi dalam mendukung penegakan hukum terhadap aktivitas penyelundupan,” tegasnya.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur tentang tindak pidana penyelundupan. Dalam aturan tersebut, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Masuknya pakaian bekas ilegal selama ini menjadi perhatian serius pemerintah, karena tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga berdampak langsung terhadap industri tekstil dan produk dalam negeri. Selain itu, peredaran barang bekas dari luar negeri juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat.

Keberhasilan penggagalan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat di Sumatera Utara tidak tinggal diam dalam menghadapi praktik penyelundupan yang kian kompleks.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antarinstansi terus diperkuat. Kami berkomitmen menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, serta menutup celah bagi masuknya barang ilegal,” pungkas Wahyu.

Ke depan, aparat gabungan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan operasi terpadu, baik di jalur laut maupun darat, guna mencegah terulangnya kasus serupa di wilayah perbatasan Sumatera Utara.(san/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru