DAIRI – Polemik tambang PT Dairi Prima Mineral (DPM) kembali memanas. Sebanyak 15 organisasi dan komunitas masyarakat di Kabupaten Dairi menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi tidak transparan dalam proses sosialisasi Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKLH) PT DPM yang baru diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Kritik keras tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Dairi di gedung dewan, Selasa (19/5/2026).
Perwakilan Himpunan Lintas Organisasi dan Komunitas, Duat Sihombing menilai Pemkab Dairi mengulangi pola lama dengan tidak membuka dokumen penting kepada masyarakat, termasuk SKKLH dan addendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT DPM saat kegiatan sosialisasi berlangsung.
“Pemerintah tidak memberikan dokumen SKKLH dan addendum Amdal kepada masyarakat saat sosialisasi. Ini bentuk ketidaktransparanan,” tegas Duat dalam forum RDP.
Rapat yang dipimpin anggota DPRD Dairi dari Fraksi PDIP, Fitrianto Berampu itu hanya dihadiri enam anggota dewan bersama unsur Pemkab Dairi.
Dalam forum tersebut, Duat mengingatkan bahwa pada Mei 2025 lalu, KLH sempat mencabut dan membatalkan persetujuan lingkungan PT DPM dengan alasan kawasan Dairi dinilai tidak layak untuk aktivitas pertambangan.
Namun kini, menurutnya, SKKLH terbaru kembali diterbitkan tanpa partisipasi masyarakat yang memadai. “Masyarakat menilai proses ini hanya formalitas memenuhi prosedur. Padahal sebelumnya addendum Amdal PT DPM juga memiliki banyak kejanggalan,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung adanya isi dokumen Amdal yang dinilai tidak relevan dengan kondisi Kabupaten Dairi, seperti mencantumkan tambak garam dan hutan mangrove. “Hal-hal seperti itu menunjukkan lemahnya kualitas dokumen kajian lingkungan,” katanya.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Ketua Aliansi Pakpak Silima Suak, Israel Capah. Ia menilai kehadiran PT DPM telah memicu perpecahan sosial dan mengganggu tatanan budaya masyarakat Pakpak. “Ada kelompok yang mengatasnamakan pemangku hak ulayat tanpa melibatkan seluruh masyarakat terdampak,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan mahasiswa dari Ikatan Pemuda Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Dairi turut menyampaikan kekecewaan terhadap Pemkab Dairi.
Mereka menilai dinas terkait tidak memahami substansi addendum Amdal PT DPM dan cenderung melempar tanggung jawab kepada pemerintah pusat.
Dalam RDP tersebut, organisasi masyarakat juga memutar video kajian ahli lingkungan pertambangan internasional, Steve Emerman, yang menyoroti metode pengelolaan limbah tambang PT DPM.
Menurut Steve, klaim PT DPM yang menyebut 100 persen limbah tambang dapat dikembalikan ke dalam tanah melalui metode back filling dinilai tidak realistis dan sulit dipercaya.
“Dari ratusan proposal tambang yang saya tinjau, usulan PT DPM adalah yang terburuk dan paling tidak dapat dipercaya,” ungkap Steve dalam video yang diputar di forum tersebut.
Menanggapi berbagai aspirasi itu, pimpinan RDP, Fitrianto Berampu menegaskan DPRD Dairi akan menjadi ruang mediasi bagi masyarakat untuk menyampaikan kekhawatiran terkait keberadaan PT DPM.
Ia juga meminta penjelasan dari dinas terkait mengenai apakah dalam pembahasan addendum Amdal, PT DPM telah memaparkan kondisi tata ruang Dairi yang rawan bencana serta keberadaan lahan sawah fungsional yang tidak dapat dialihfungsikan. “Produk hukum daerah harus menjadi pedoman bagi kementerian dalam mengeluarkan izin,” tegas Fitrianto.
Di akhir pertemuan, Himpunan Lintas Organisasi dan Komunitas mendesak agar SKKLH PT DPM segera dibuka secara transparan kepada publik paling lambat 20 Mei 2026 serta menyatakan sikap menolak keberadaan tambang tersebut. (rud/ila)

