28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

PT AP II Kualanamu Terapkan Aturan Kemenhub, Penumpang Tak Wajib PCR

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Penumpang pesawat di Bandara Kualanamu rute domestik, tak diwajibkan lagi menunjukkan tes RT-PCR atau antigen, jika sudah vaksinasi dua atau tiga kali (booster). Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai kemarin, Selasa (8/3).

NAMUN, bagi penumpang rute domestik yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan. Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sedangkan penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Plt Executive General Manager PT AP II KNIA, Eri Braliantoro mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II termasuk Bandara Kualanamu sudah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 tersebut. “PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/3).

Dijelaskannya, seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19, guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia. “Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi,” katanya.

Sejalan dengan itu, tambah Eri, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Manager of Branch Communication and Legal PT AP II KNIA, Chandra Gumilar menambahkan, Prokes di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat. “Prokes di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” katanya.

Dia menegaskan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. “Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” tandasnya.

Gubsu Undang Ahli dan Dokter

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, akan loyal dan mengikuti peraturan terbaru dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk dilakukan di Provinsi Sumut.

“Kita akan kumpulkan ahli dan dokter-dokternya. Yang pastinya, Pemprov loyal dengan keputusan nasional,” sebut Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (8/3) siang.

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, upaya mengumpulkan para ahli dan dokter itu untuk membuat kebijakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat melakukan kontrol terhadap pelaku perjalanan dari luar provinsi, terutama di Bandara Kualanamu. Hal ini, bertujuan untuk menekan penyebaran dan melindungi masyarakat Sumut dari COVID-19. Kemudian, bisa mengendalikan penyebaran virus Corona dibawa oleh pelaku perjalanan.

“Namun, ada langkah-langkah yang harus kita buat. itu kalau dilepas langsung mendadak, kita tahu sendiri, kita Medan. Kita sudah lama jadi orang Medan. Nanti kita tidak bisa terkendali,” kata mantan Ketua Umum PSSI itu.

Pandemi Semakin Terkendali

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk bebas menyertakan surat antigen dan PCR negatif, baik transportasi darat, laut dan udara. Hal ini pun disambut antusias oleh masyarakat.

Kemarin sore, Satgas Penanganan Covid-19 telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku efektif dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dikutip JawaPos.com, Selasa (8/3).

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan rapat terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menegaskan, penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali. “Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” kata Abraham kepada wartawan, Selasa (8/3).

Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing Covid-19. Menurutnya, Pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.

“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” terang Abraham.

“Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus,” sambungnya.

Dia juga mengingatkan, kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap. “Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya,” pesan Abraham. (dwi/gus/jpc)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Penumpang pesawat di Bandara Kualanamu rute domestik, tak diwajibkan lagi menunjukkan tes RT-PCR atau antigen, jika sudah vaksinasi dua atau tiga kali (booster). Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 yang efektif berlaku mulai kemarin, Selasa (8/3).

NAMUN, bagi penumpang rute domestik yang masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam, sebelum keberangkatan. Selain itu, juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Sedangkan penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Plt Executive General Manager PT AP II KNIA, Eri Braliantoro mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan PT Angkasa Pura (AP) II termasuk Bandara Kualanamu sudah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 dan SE Menhub Nomor 21 Tahun 2022 tersebut. “PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/3).

Dijelaskannya, seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation), sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19, guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia. “Sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi,” katanya.

Sejalan dengan itu, tambah Eri, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Manager of Branch Communication and Legal PT AP II KNIA, Chandra Gumilar menambahkan, Prokes di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat. “Prokes di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu, sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” katanya.

Dia menegaskan, seluruh fasilitas keamanan, keselamatan dan kenyamanan di Bandara Kualanamu telah siap mendukung kelancaran penerapan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022. “Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022,” tandasnya.

Gubsu Undang Ahli dan Dokter

Menyikapi hal itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengatakan, akan loyal dan mengikuti peraturan terbaru dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk dilakukan di Provinsi Sumut.

“Kita akan kumpulkan ahli dan dokter-dokternya. Yang pastinya, Pemprov loyal dengan keputusan nasional,” sebut Edy kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut di Jalan Diponegoro, Kota Medan, Selasa (8/3) siang.

Mantan Pangkostrad itu menjelaskan, upaya mengumpulkan para ahli dan dokter itu untuk membuat kebijakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dapat melakukan kontrol terhadap pelaku perjalanan dari luar provinsi, terutama di Bandara Kualanamu. Hal ini, bertujuan untuk menekan penyebaran dan melindungi masyarakat Sumut dari COVID-19. Kemudian, bisa mengendalikan penyebaran virus Corona dibawa oleh pelaku perjalanan.

“Namun, ada langkah-langkah yang harus kita buat. itu kalau dilepas langsung mendadak, kita tahu sendiri, kita Medan. Kita sudah lama jadi orang Medan. Nanti kita tidak bisa terkendali,” kata mantan Ketua Umum PSSI itu.

Pandemi Semakin Terkendali

Sebelumnya, pemerintah menetapkan kebijakan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) untuk bebas menyertakan surat antigen dan PCR negatif, baik transportasi darat, laut dan udara. Hal ini pun disambut antusias oleh masyarakat.

Kemarin sore, Satgas Penanganan Covid-19 telah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini berlaku efektif dan telah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto pada 8 Maret 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dikutip JawaPos.com, Selasa (8/3).

Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan rapat terbatas (Ratas) tanggal 7 Maret 2022. Dengan berlakunya SE ini, maka SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap PPDN yang menggunakan seluruh moda transportasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

Sementara, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo menegaskan, penghapusan tes antigen dan PCR bagi pelaku perjalanan domestik diberlakukan karena situasi pandemi saat ini semakin terkendali. “Data-data kasus, keterisian RS, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan,” kata Abraham kepada wartawan, Selasa (8/3).

Abraham juga menepis pendapat jika penghapusan antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan menunjukkan pemerintah longgar soal testing Covid-19. Menurutnya, Pemerintah saat ini justru semakin spesifik dalam melakukan testing Covid-19, yakni dengan menggunakan pendekatan surveillance aktif, baik secara aktif melakukan penemuan kasus atau Active Case Finding (ACF) maupun testing epidemiologi.

“Sederhananya surveillance aktif itu, dari pemerintah yang aktif ngejar target dengan menyasar area-area tertentu. Seperti ACF di sekolah, secara acak tes akan dilakukan pada siswa dan guru untuk deteksi dini apakah ada kluster atau tidak. Lalu yang namanya testing kontak erat juga masih diteruskan,” terang Abraham.

“Berikutnya pemerintah juga semakin melihat data bahwa Omicron lebih ringan dibanding Delta, untuk itu angka keterisian RS dan kematian menjadi lebih diperhatikan dibanding angka kasus,” sambungnya.

Dia juga mengingatkan, kebijakan penghapusan tes antigen dan PCR untuk pelaku perjalanan domestik, hanya diberlakukan bagi yang sudah divaksinasi dua dosis atau lengkap. “Jadi masyarakat yang sudah tidak mau testing-testing lagi kalau mau terbang, ya segera lengkapi vaksinnya,” pesan Abraham. (dwi/gus/jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/